Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perkara penusukan kepada mantan Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Sidang digelar di ruang sidang 6 Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (23/4/2020) siang.
Sidang menggunakan fasilitas telekonferensi.
Baca: Mayat Wanita Hanya Berpakaian Dalam di Apartemen Hebohkan Surabaya, Teduga Sudah Ditangkap
Pada Kamis ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi. Sebanyak tiga orang saksi memberikan keterangan, yaitu Ahmad Fuad Sauqi, mantan ajudan Wiranto, Daryanto, mantan Kapolsek Menes, dan Sastrawan, perwira unit II Polsek Menes.
"Yang sudah hadir tiga orang. Atas nama Ahmad Fuad Sauqi, Daryanto, dan Sastrawan," kata Jaksa Penuntut Umum, Juwita Kayana, di ruang sidang 6 Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (23/4/2020) siang.
Hakim Ketua Masrizal memimpin sidang pada Kamis pukul 10.54 WIB.
"Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Masrizal
Berdasarkan pemantauan, di ruang sidang hanya terlihat dua orang JPU.
Dan, tiga orang hakim yang memimpin persidangan.
Sedangkan terdakwa atas nama Syahrial Alamsyah didampingi tim penasihat hukum berada di rumah tahanan khusus teroris di Cikeas, Jawa Barat.
Terdakwa atas nama Fitria Diana alias Pipit berada di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
Adapun tiga orang saksi memberikan keterangan dari Polres Pandeglang. Sidang itu dipantau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pengunjung sidang diperkenankan untuk menyaksikan sidang dari ruang sidang.
Ada enam kursi panjang yang diperuntukkan bagi pengunjung sidang.
Satu kursi berderet tiga.
Kursi di bagian tengah di tanda silang yang artinya tidak boleh ditempati.
"Silakan (menghadiri sidang,-red), tetapi tata caranya," kata Masrizal.
Masrizal sempat beberapa kali menghentikan persidangan.
Hal ini, karena tidak ada sinyal pada saat memanfaatkan teknologi teleconference.
"Halo, halo, halo," ujar Masrizal pada saat pembicaraan dengan saksi terputus.
Petugas PN Jakarta Barat berupaya membantu majelis hakim agar persidangan berjalan lancar.
Untuk diketahui, Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme.
Selain Syahrial, Fitria Diana alias Pipit, istrinya, juga dijerat tindak pidana tersebut.
Sidang perdana kasus penusukan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (9/4/2020).
Terdakwa mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum melalui teknologi telekonferensi dari rumah tahanan khusus teroris di Cikeas, Jawa Barat.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang," ujar JPU Herry Wiyanto, saat membacakan dakwaan Kamis (9/4/2020).
Di surat dakwaan itu, JPU mengungkapkan, pasangan suami-istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019.
Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahrial menyampaikan kepada Fitria tentang rencana untuk melakukan penyerangan terhadap Wiranto.
Syahrial mengajak Fitria dan seorang anaknya.
Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahrial memberikan dua bilah pisau kepada istrinya dan anaknya.
Kemudian mereka berangkat untuk menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.
Pada saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau kunai. Aksi itu kemudian diikuti istrinya.
Sedangkan, anaknya melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap.
Akibat serangan itu, Wiranto mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri akibat senjata tajam.
Sementara, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri, kemudian korban H. A Fuad Syauqi mengalami luka tusuk di dada kanan dan kiri.
Baca: Rumah di Sunter Agung Jakarta Utara Terbakar, 2 Orang Tewas dan Seorang Lainnya Pingsan
Atas perbuatan itu, JPU menilai, terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
Serta menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan melibatkan anak.