Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi menilai penjelasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Najwa Shihab mengenai definisi mudik dan pulang kampung benar.
Menurutnya secara definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia keduanya juga dibedakan.
"Mudik adalah sebuah peristiwa bagian dari aktifitas sosio kultural atau tradisi di hari raya khususnya Hari Raya Idul Fitri," kata Budi Arie Setiadi kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).
Karena jumlahnya masif dan dalam waktu bersamaan, menurutnya arus mudik harus diatur sedemikian rupa oleh pemerintah.
Baca: Ketahanan Pangan Rumah Tangga di Tengah Badai Corona
Baik itu dalam pengaturan lalu lintas, penggunaan moda transportasi dan sarana prasarana pendukung lainnya.
Sedangkan pulang kampung menurutnya adalah sebuah pilihan masyarakat untuk kembali ke tempat asalnya karena alasan sosial ekonomi.
Ia menambahkan hak asasi manusia untuk memilih lapangan penghidupan atau pekerjaan. Namun, karena di kota kondisi ekonomi memburuk maka banyak warga memilih pulang Kampung.
Baca: Kini Sukses Dijuluki Pelakor Cantik, Dulu Han So Hee Hidup Miskin, Kerja di Bar & Selalu Pulang Pagi
"Memang dalam kondisi wabah Covid-19, kedua aktivitas yang berbeda itu harus di larang untuk kurun waktu tertentu untuk menghambat penyebaran virus," katanya.
Sebelumnya viral di media sosial mengenai penjelasan Presiden Jokowi mengenai mudik dan pulang kampung.
Presiden menilai mudik dan pulang kampung berbeda.
Pernyataan tersebut keluar dari Presiden setelah ditanya mengenai larangan mudik yang tidak diterapkan bersamaan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta.
Akibatnya banyak masyarakat yang pulang ke kampungnya masing-masing disaat darurat Corona.
Sanksi bagi pelanggar larangan mudik
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan hukuman yang akan dikenakan untuk orang yang melanggar aturan larangan mudik dari pemerintah.
Adita mengatakan hukuman yang diberikan kepada para pelanggar dibagi menjadi dua tahap sesuai waktu masa berlaku larangan. Kemenhub menjadi dua tahap dalam pemberian hukuman pelanggar.
Tahap pertama mulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.
Pelanggar pada tahap pertama hanya diberi teguran dan diminta kembali ke wilayah asal.
Baca: Cegah Covid-19, Telkom Beri 44 Ventilator bagi Yayasan BUMN Untuk Indonesia
"Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif ya. Di mana pada tahap pertama yaitu pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," ujar Adita di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Sementara tahap kedua mulai tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020.
Pada tahap ini, petugas akan memberikan sanksi dan denda sesuai aturan perundang-undangan.
Baca: UPDATE Data Corona di Bali, 23 April 2020: 167 Positif dan 4 Orang Meninggal
Namun, Adita tidak menjelaskan jenis sanksi dan aturan yang dimaksud.
"Yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk adanya denda," ucap Adita.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak melakukannya.
Polisi Jaga 58 Titik Perbatasan di Seluruh Indonesia
Satu hari jelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 di tengah pandemi virus corona, seluruh personel gabungan, TNI/Polri dan instansi terkait yang berjumlah 175.000 personel siap mengawal aturan dilarang mudik.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan untuk menjaga masyarakat yang ingin tetap mudik ke kampung halaman, Polri mendirikan 58 titik di seluruh perbatasan di Indonesia sehingga bisa memantau pergerakan masyarakat.
Baca: Titik Pos Pemantauan Awasi Warga Mudik di GT Cimanggis Ditiadakan, Ini Alasan Polri
"Operasi Ketupat 2020 ini berlaku di 34 Polda seluruh Indonesia dari Aceh-Papua. Akan dilakukan penyekatan larangan mudik, dari Korlantas sudah mendeteksi ada 58 titik yang dilakukan penjagaan di seluruh Indonesia," ungkap Argo di Bareskrim Polri, Kamis (23/4/2020).
Argo melanjutkan 58 titik ini diantaranya 6 titik di Banten, 19 titik di DKI Jakarta, 17 titik di Jawa Barat, 5 titik di Jawa Tengah,tiga titik di DIY, dan 9 titik di Jawa Timur.
Baca: Siapkan untuk Ramadan, Ini 7 Buah yang Baik Dikonsumsi Saat Santap Sahur
"Masing-masing titik ini diisi oleh anggota Polri baik dari lalu lintas, sabhara, brimob. Ada juga anggota TNI, Dishub, Satpol PP. Kami tempatkan mereka untuk memfilter kendaraan yang terindikasi akan mudik," tutur Argo.
Baca: Ternyata Begini Cara Bikin Siomay Dimsum Kenyal dan Gurih ala Restoran, Pasti Jadi
Jika ditemukan masyarakat yang henda mudik, Argo menjamin TNI/Polri dan Instansi terkait pasti memberikan imbauan secara humanis lalu meminta masyarakat untuk kembali ke rumahnya masing-masing.
Terakhir, Argo meminta masyarakat mengindahkan larangan mudik yang sudah dikeluarkan pemerintah demi kebaikan bersama, mencegah penularan virus corona.
Untuk diketahui Selama Bulan Ramadhan, mulai 24 Maret hingga 31 Mei, Polri menggelar Operasi Ketupat 2020.
Baca: Politisi Demokrat: Masyarakat Butuh Sembako Bukan Kartu Prakerja
Tujuannya melarang masyarakat mudik, menjamin rasa aman masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dan terwujudnya kamtibmas yang kondusif saat serta sesudah Lebaran.