News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Mobil Parkir Lebih dari 1 Tahun di Bandara Soekarno-Hatta, Kena Biaya hingga Rp 280 Juta

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil BMW yang terparkir lebih dari setahun di Bandara Soekarno-Hatta dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (24/4/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Tujuh unit mobil, termasuk sejumlah mobil mewah, diparkir lebih dari setahun di area parkir Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta.

Tarif parkir yang harus dibayar pemilik kendaraan tersebut beragam, mulai dari Rp 76 juta hingga Rp 280 juta.

"Ini sudah lebih dari satu tahun berada di perparkiran (area Bandara Soekarno-Hatta)," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra dalam siara pers yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Tujuh mobil tersebut yakni Daihatsu Grandmax, Toyota Corona, Mitsubisi Pajero, Toyota Avanza, Honda Freed, Toyota Camry, BMW.

Mobil BMW yang terparkir lebih dari setahun di Bandara Soekarno-Hatta dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (24/4/2020) (Dok Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta)

Adi mengatakan, setelah melakukan penelusuran polisi akhirnya mengidentifikasi kendaraan yang sebagian merupakan kendaraan sewa.

"Ada juga kendaraan-kendaraan yang nama di BPKB berbeda dengan pemilik sebenarnya," ujar dia.

Setelah berhasi diungkap, Adi mengatakan, pemiliknya diharapkan bisa mengambil kendaraan dengan bekoordinasi dengan Satreskrim dan pengelola parkir.

Mobil-mobil yang diparkir di Bandara Soekarno-Hatta tersebut ada yang tersangkut perkara perdata dengan pengelola parkir.

"Ada juga masalah pidananya. Contoh Avanza yang plat F Bogor ini merupakan kendaraan yang disewakan, akan tetapi tidak pernah kembali kepada si penyewa," ujar dia.

Berikut rincian jenis kendaraan yang diparkir lebih dari setahun di Bandara Soekarno-Hatta.

Di lokasi Parkir Inap depan gedung 600:

-Mobil Toyata Avanza dengan nomor polisi F 1043 CV.
-Mobil Grand Max dengan nomor polisi B 1849 NKT.
-Mobil Toyota Corona dengan nomor polisi DE 276 CA

Di parkir di area parkir Terminal 1B depan pos polisi Bandara Soekarno Hatta:

-Mobil BMW dengan nomor polisi B 1845 VJ.
-Mobil Daihtsu Every dengan nomor polisi B 2898 B.
-Mobil Honda Freed dengan nomor polisi B 1156 BFX.

Diparkir di area Parkir Inap Kawasan Soewarna

- Mobil Pajero Sport nomor polisi L-1142-EA

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Parkir Lebih dari Setahun di Soekarno-Hatta, 7 Mobil Ini Harus Bayar Rp 76 Juta - Rp 280 Juta"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini