News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akankah Romahurmuziy Lebaran di Rumah? Begini Penjelasan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. (Wartakota/Henry Lopulalan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan kapan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy akan bebas.

Sebelumnya, kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail menyatakan kliennya bakal menghirup udara bebas pekan depan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas masa hukuman Romy.

"Tentang hal tersebut, KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak bisa dipaksakan oleh pihak manapun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).

Baca: Pengamat: Kasus Belva Devara dan Andi Taufan Harus Jadi Pelajaran Bagi Jokowi Memilih Stafsus

Baca: KPK Bakal Dalami Pengakuan Kader PDIP soal Tawaran Rp 2 Miliar dari Harun Masiku

Ali mengatakan, pihaknya menghormati putusan banding terhadap Romy tersebut meskipun sangat rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Oleh karena itu, Ali menyebut JPU KPK masih mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum mengusulkan langkah berikutnya ke pimpinan KPK.

"JPU KPK sekarang sedang serius mempelajari pertimbangan majelis hakim lebih dahulu untuk selanjutnya mengusulkan sikapnya kepada pimpinan KPK," kata dia.

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. (Wartakota/Henry Lopulalan) (Wartakota/Henry Lopulalan)

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Romy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Romy hanya akan menjalani hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan banding itu lebih rendah dari putusan di tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di mana Romy divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Maqdir menilai, kliennya seharusnya terbebas dari hukuman karena tidak terbukti perbuatan yang dilakukan.

"Seharusnya, Pengadilan Tinggi berani membebaskan. Meskipun, beliau sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun," kata Maqdir, saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).

Romy mulai ditahan pada 16 Maret 2019, setelah terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Romy sempat dibantarkan selama 45 hari, karena menderita sakit.

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Artinya, apabila Romy hanya dihukum selama satu tahun seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI itu, maka yang bersangkutan sudah dapat bebas pada pekan depan.

Namun, JPU KPK dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut.

"Semestinya dibebaskan pada Minggu depan, karena tidak ada dasar hukum melakukan penahanan. Meskipun, KPK (dapat mengajukan,-red) kasasi," ujar Maqdir.

Dia mengharapkan agar JPU KPK menerima putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut.

"Kami harap pimpinan KPK dan JPU, lapang dada menerima putusan," kata Maqdir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini