TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, mengungkap potensi malapraktik elektoral akibat penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang disetujui DPR RI dan pemerintah dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Menurut dia, terdapat potensi penyahgunaan kekuasaan oleh petahana.
Berdasarkan informasi yang diterima lembaga pengawas pemilu itu, dari 270 daerah yang akan menggelar pilkada, setidaknya ada 224 daerah dengan calon petahana yang bakal kembali maju.
Baca: Doa Buka Puasa Ramadan Beserta Amalan Sunnahnya
"Saat situasi pandemik covid-19, banyak hal yang terjadi di lapangan dan sulit untuk membedakan kegiatan kemanusiaan murni atau kegiatan kampanye yang kebetulan berasal dari petahana," kata dia, seperti dilansir laman Bawaslu RI, Jumat (24/4/2020).
Dia mengaku sudah banyak laporan dari daerah misalnya membagikan sembako dan alat kesehatan, tetapi lambangnya tidak lambang sebagai pemerintah daerah.
Upaya pembagian sembako dan alat kesehatan itu dapat dimanfaatkan untuk membeli suara calon pemilih. Hal ini bisa semakin marak terjadi, terlebih saat situasi musibah Covid-19 lantaran ekonomi terpuruk.
Baca: Susi Pudjiastuti Tanggapi Langkah Edhy Prabowo Beri Izin Ekspor Kepiting Bertelur selama Corona
"Kemungkinan potensi terjadinya pembelian suara atau politik uang akan banyak," kata Abhan.
Apabila pilkada serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020, kata dia, tahapan pemutakhiran data pemilih dan verifikasi data dukungan calon perseorangan sudah harus dimulai pada bulan Mei. Selain itu, logistik pemilu juga harus dipersiapkan.
Baca: Sempat Jalani Perawatan di Wisma Atlet, Andrea Dian Saksikan Kejadian Pasien Gigit Tangan Perawat
"Jika pilkada dilaksanakan 9 Desember apakah logistik bisa terselesaikan tepat pada waktunya? Karena logitik ini menyangkut pihak lain, misalnya soal perusahaan pencetak, ketersediaan bahan, dan soal pendistribusian," tuturnya.
Untuk itu, dia mendorong, pemerintah agar pada April ini, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terbit.
Setelah itu, KPU harus segera menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) yaitu PKPU Tahapan, revisi PKPU mutarlih, revisi verifikasi dan lain sebagainya.
Selanjutnya, Abhan menerangkan pula soal revisi Perppu tentang metode kampanye. Pasalnya dalam UU Pilkada 10/2016 ditegaskan soal metode kampanye.
"Bahkan dalam UU Pemilihan itu juga menyebutkan kewajiban KPU memfasilitasi bahan kampanye pilkada. Apakah KPU bisa tepat waktu dalam memfasilitasi bahan kampanye untuk bahan pilkada?," tambahnya.