News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bebaskan Napi & Banyak yang Berulah Lagi, Yasonna Laoly Kini Digugat: Ini Seperti Teror Tersendiri!

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkumham Yasonna Laoly.

TRIBUNNEWS.COM - Program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) sebagai dampak dari pandemi corona menuai pro dan kontra di masyarakat.

Seperti diketahui, Menkumham telah membebaskan sekira 36 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.

Sayangnya, tak sedikit masyarakat yang takut para napi tersebut berulah kembali karena kondisi ekonomi di tengah wabah memang sedang tidak baik.

Ketakutan tersebut akhirnya terbukti juga.

Tak sedikit dari para napi tersebut kembali dicokok polisi.

Guna menanggapi hal ini, Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia melayangkan gugatannya.

• Kriminal Marak, Menteri Yasonna: Stop Salahkan Napi Asimilasi, Hotman Paris: Rasionalnya di Mana?

• Banyak Napi Asimilasi Kembali Berulah, Ari Wibowo Geram, Sentil Yasonna Laoly: Ingin Ngomong Kasar

• ICW Sebut Yasonna Laoly Banyak Buat Kontroversi: Tidak Bertentangan dengan Keadilan Jika Dicopot

Menkumham Yasonna Laoly Digugat. Gugatan itu dilayangkan oleh Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. (TribunJateng/ Rifqi Gozali)

Gugatan tersebut mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta.
 
Dalam gugatannya, pihak penggugat tak hanya menyasar Menkumham saja, tapi juga Kepala Rutan Kelas I A Surakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah.

"Kenapa ini sampai kami lakukan gugatan ini, karena banyak masyarakat yang komplain kepada kami. Sekarang semua harus jaga pos ronda.

Ini akibat dari kecerobohan Menkumham. Inilah titik poin yang kami gugat," ujar Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arief Sahudi, Kamis (23/4/2020) seperti dikutip dari TribunJateng.com.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini