News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar 34 Bandara di Indonesia yang Hentikan Penerbangan Penumpang hingga 1 Juni 2020

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang menunggu jadwal penerbangan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (27/3/2020). Data PT Angkasa Pura II, sejak Minggu (22/3/2020) jumlah penumpang dan penerbangan di bandara terus mengalami penurunan karena adanya imbauan pemerintah untuk melakukan 'social distancing' dan karantina wilayah terkait mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - PT Angkasa Pura I dan II resmi menghentikan sementara sejumlah penerbangan guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Dikutip dari Antara, penutupan ini berlaku untuk periode penerbangan 24 April - 1 Juni 2020.

Total ada 34 bandara yang menghentikan penerbangan penumpangnya.

Berikut ini daftar bandara yang meenghentikan penerbangan penumpang sementara.

PT Angkasa Pura I:

  1. Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali
  2. Bandara Juanda di Surabaya
  3. Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar
  4. Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan
  5. Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang
  6. Bandara Sam Ratulangi di Manado
  7. Bandara El Tari di Kupang
  8. Bandara Pattimura di Ambon
  9. Bandara Adi Soemarmo di Solo
  10. Bandara Internasional Lombok di Praya
  11. Bandara Frans Kaisiepo di Biak Papua
  12. Bandara Internasional Yogyakarta
  13. Bandara Sentani di Papua
  14. Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta
  15. Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin

Baca: Cara Refund Tiket Kereta Api Bandara Soekarno Hatta dan Kualanamu Medan, Biaya Kembali 100 Persen

Baca: Pemprov Kalbar Juga Tutup Bandara dan Layanan Kapal Laut

SEPI - Suasana arena Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, terlihat lengang, Rabu (1/4/2020). Pemerintah memberlakukan larangan masuk bagi WNA yang berlaku mulai Kamis (2/4/2020) hingga batas waktu yang tidak ditentukan, bahkan sejumlah maskapai penerbangan mengcancel penerbangannya (WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Icsha)

PT Angkasa Pura II:

  1. Soekarno-Hatta (Tangerang)
  2. Halim Perdanakusuma (Jakarta)
  3. Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
  4. Kualanamu (Deli Serdang)
  5. Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
  6. Silangit (Tapanuli Utara)
  7. Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
  8. Supadio (Pontianak)
  9. Bandar Udara Banyuwangi (Banyuwangi)
  10. Radin Inten II (Lampung)
  11. Husein Sastranegara (Bandung)
  12. Depati Amir (Pangkalpinang)
  13. Sultan Thaha (Jambi)
  14. HAS Hanandjoeddin (Belitung)
  15. Tjilik Riwut (Palangkaraya)
  16. Kertajati (Majalengka)
  17. Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
  18. Sultan Iskandar Muda (Aceh)
  19. Minangkabau (Padang)

Keputusan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Suasana sepi Terminal 1 dan 2 Bandara Soekarno-Hatta setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, Jumat (24/4/2020). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

5 Layanan Penarbangan Masih Beroperasi

Meski begitu, ada 5 layanan Angkasa Pura I yang tetap beroperasi.

Layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan yaitu penerbangan yang membawa atau terkait:

1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) pemulangan WNI maupun WNA.

3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

4. Operasional angkutan largo (kargo penting dan esensial).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini