"Setelah Pak Wiranto jatuh, apa yang dilakukan?" tanya Masrizal.
"Yang laki-laki melukai saya. Dada kiri sama bahu kanan," jawab Ahmad.
Wiranto Hadir
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto dijadwalkan menjadi saksi korban terkait kasus penyerangan. Rencananya, mantan Panglima ABRI itu akan memberikan keterangan di ruang sidang pada Kamis(30/4).
Semula, Wiranto dijadwalkan memberikan keterangan pada Kamis ini. Namun, karena yang bersangkutan sedang bertugas sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, sehingga tidak dapat memberikan keterangan di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung memberikan surat keterangan izin tidak dapat menghadiri sidang atas nama Wiranto kepada majelis hakim. "Sudah kami terima ini. Setelah kami musyawarah kami kasih waktu untuk mendengar keterangan beliau," ujar Masrizal, ketua majelis hakim, sambil menunjukkan surat dari Wiranto, di ruang sidang 6 Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Masrizal meminta Jaksa menggunakan teknologi teleconference untuk mendengarkan keterangan Wiranto. "Secara teleconference saja nanti," ujarnya.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan Wiranto sedang bertugas sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden. "Menjalankan tugas negara yang tidak dapat diwakilkan. Yaitu pelaksaan penugasan monitoring kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid 19 di berbagai daerah," kata tim Jaksa Penuntut Umum.
Mengingat ada permintaan majelis hakim untuk meminta keterangan Wiranto di persidangan, maka tim Jaksa Penuntut Umum akan mengupayakan hal tersebut."Hakim meminta sehingga kami akan mengusahakan," tambahnya.(Tribun Network/gle/wly)