TRIBUNNEWS.COM – Pesawat komersil dilarang terbang membawa penumpang mulai Jumat, (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020.
Hal ini menindaklanjuti keputusan pemerintah mengenai larangan mudik yang sudah berlangsung hari ini pukul 00.00 WIB.
Baca: Langkah Polri Cegah Warga Binaan Program Asimilasi Kembali Melakukan Tindak Pidana
Baca: Virus Corona Bermutasi, Ada yang Lebih Mematikan, Bagaimana di Indonesia?
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan larangan mudik ini juga berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.