News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Mudhofir Khamid: Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja Sudah Tepat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) Jawa Timur menggelar aksi pemanasan menolak Omnibus Law, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020). Aksi yang sengaja dipusatkan di Bundaran Waru karena tempatnya strategis untuk menyuarakan penolakan Omnibus Law dan 11 Maret ini merupakan momen penting untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat agar tidak membahas RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dengan DPR RI. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Mudhofir Khamid menilai langkah yang diambil pemerintah tersebut tepat dan memberikan apresiasinya.

"Penundaan pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja itu sudah tepat. Ditambah lagi situasi saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19," ujar Mudhofir Khamid, dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2020).

Mudhofir mengatakan penundaan ini harus dimanfaatkan agar para serikat buruh dapat memikirkan konsep, gagasan dan ide sebagai bentuk penolakan RUU tersebut.

Jika pun menerima, pembahasan klaster Ketenagakerjaan tersebut harus ada perubahan dimana lebih memperhatikan kesejahteraan buruh untuk ke depannya.

"Serikat butuh harus punya position paper, sehingga nanti ada dialog dengan para pemangku kepentingan dan harapannya ada jalan ke luar terbaik bagi kesejahteraan buruh serta kelangsungan dunia usaha," jelasnya.

Direktur Ketenagakerjaan ReJO Institute tersebut juga meminta lembaga tripartit nasional--yang terdiri dari wakil serikat buruh tingkat nasional, wakil asosiasi pengusaha, dan pemerintah--untuk lebih mengedepankan dialog terkait pembahasan klaster Ketenagakerjaan untuk lebih diberdayakan.

Baca: Daftar Kapal PELNI yang Tetap Beroperasi untuk Rute Tertentu, KM Labobar Berlayar Pada 27 April

"Sehingga klaster Ketenegakerjaan yang dihasilkan sesuai harapan bersama. Jadi, pengusaha tidak dirugikan, begitu juga dengan buruh," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah bersama dengan DPR sepakat untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya melalui telekonferensi, Jumat (24/4/2020).

Presiden mengatakan dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini