News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Larangan Mudik Bisa Sampai Akhir Tahun, Mahfud MD Tegaskan Berlaku di Seluruh Indonesia

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Terminal Purabaya, Bungurasih, yang masih tampak lengang dan normal, di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2020). Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) yang akan berlaku efektif mulai Jumat 24 April 2020. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Larangan mudik telah ditetapkan pemerintah sejak 24 April 2020 lalu. Kebijakan larangan mudik antar wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, larangan berpergian antar wilayah itu kemungkinan bisa diterapkan hingga akhir tahun ini.

”Kalau mudik Lebaran tentu sampai Lebaran. Tapi kalau situasi dan perkembangan menghendaki pergerakan orang dan barang harus dibatasi, maka bisa diperpanjang,”kata Mahfud melalui sambungan video conference yang disiarkan laman Youtube BNPB, Jakarta, Sabtu (25/2/2020).

Mahfud mengatakan, pemerintah telah menggeser waktu cuti bersama menjadi bulan Desember.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (7/4/2020). Dalam Acara ILC, Mahfud MD Bongkar Kesepakatan Tak Biasa Pemerintah Atasi Virus Corona (YouTube Indonesia Lawyers Club)

Sehingga pembatasan bisa dilakukan hingga akhir tahun.

Meski banyak prediksi yang menyatakan pandemi corona akan berakhir pada Juli.

”Karena kalau antisipasi pemerintah kan begini cuti lebaran, cuti hari raya ini akan ditiadakan, nanti dipindahkan ke Desember. Itu artinya antisipasinya sampai Desember. Meskipun di dalam banyak prediksi diperkirakan Juli sudah akan selesai, tetapi kita mengantisipasi itu sampai Desember," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan, larangan berpergian antar wilayah ini bisa diperpanjang seperti
penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Mahfudsaat ini pemerintah melihat hingga pandemi corona berakhir.

Dan akan selalu bisa diperpanjang seperti PSBB Jakarta yang diperpanjang.

Baca: Ada Larangan Mudik, Bandara Ahmad Yani Semarang Setop Penerbangan hingga 31 Mei 2020

Baca: Telpon Jokowi dan Presiden Negara Lainnya Janji Beri Ventilator, Donald Trump Dikritik

Baca: Kumpulkan Donasi Rp. 771 Juta, Rhoma Irama: Mari Antisipasi Virus Corona dengan Perjuangan dan Doa

Nanti kalau pada saat diperpanjang masih perlu diperpanjang lagi sampai nanti ada titik minimal untuk
dikatakan aman," kata Mahfud.

Ruang loket Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta Timur, tampak sepi setelah dihentikan sementara pengoperasiannya, Jumat (24/4/2020). Penghentian operasional ini mengacu pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pemutusan mata rantai virus corona (Covid-19). Hanya bus trayek dalam kota yang bisa beroperasi di terminal ini. Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

Berlaku di Seluruh Indonesia
Pada kesempatan yang sama Mahfud menegaskan penerapan larangan mudik ini berlaku umum.

Menurutnya, peraturan ini tidak hanya berlaku untuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kalau pemerintah mengumumkannya umum untuk tidak boleh mudik, tidak ada PSBB atau ada, itu yang diputuskan pemerintah," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan dalam praktiknya, bisa saja diperbolehkan mudik untuk wilayah yang belum terjangkit Covid-19.

"Tapi dalam praktik mungkin ada kebijakan yang tertentu di mana orang misalnya di luar Jawa, ada daerah yang belum dimasukin Covid- 19 mungkin antar kecamatan atau kabupaten masih aman. Mungkin bisa saja," ucap
Mahfud.

Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa pemerintah pada dasarnya melarang kegiatan mudik di seluruh Indonesia. Pemerintah dapat melarang pelaksanaan mudik di wilayah manapun.

"Tapi intinya pemerintah bisa melarang di manapun, karena itu berlaku bagi
seluruh Indonesia. Bisa melarang di manapun," ujar Mahfud.

Mengenai tindakan terhadap masyarakat yang bandel dan masih berusaha untuk mudik, Mahfud mengatakan aparat akan memberlakukan penegakan hukum yang lebih ketat
dalam menindak para pelanggar larangan mudik.

"Jadi mulai berlakunya kemarin danmungkin akan semakin hari semakin ketat di dalam penegakan hukum oleh aparat," ujar Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa sejak diberlakukan pemerintah secara tegas melarang
masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik.

Meski dirinya mengakui masih banyak masyarakat yang membandel dengan melanggar aturan tersebut. Namun Mahfud
memaklumi hal tersebut karena masih penyesuaian.

"Bahwa hari pertama, kedua mungkin karena penyesuaian masih terjadi pelanggaran di sana sini, itu bisa dimaklumi," ucap Mahfud.

Baca: Jangan Mudik, Solusi Cegah Penularan COVID-19

Baca: Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta karena Tak Patuhi Larangan Mudik 2020

Dianggap Efektif
Mahfud mengklaim pelarangan tersebut sudah cukup berjalan efektif.

Banyak kendaraan yang diminta untuk putar balik oleh aparat untuk kembali ke asal perjalanannya.

"Anda sudah lihat semua televisi yang menyiarkan, ada orang dipulantkan disurug balik lagi ke
Jakarta masuk ke Jakarta dibalikin lagi. Itu pokoknya enggak boleh keluar Jakarta, nah
yang mau masuk (Jakarta) dia juga suruh balik," pungkas Mahfud.

Sejumlah kendaraan saat melintas di jalan tol layang Jakarta-Cikampek II, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penutupan jalan tol layang Jakarta-Cikampek menyusul keputusan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dua Tahap
Sebelumnya, juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan hukuman yang diberikan kepada para pelanggar larangan mudik dibagi menjadi dua tahap sesuai waktu masa berlaku larangan.

Tahap pertama mulai tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.

Pelanggar pada tahap pertama hanya diberi teguran dan diminta kembali ke wilayah
asal. "Pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara
persuasif. Pada tahap pertama yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal
perjalanan," ujar Adita di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Sementara tahap kedua mulai tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020.

Pada tahap ini, petugas akan memberikan sanksi dan denda sesuai aturan perundang-undangan.
Namun Adita tidak menjelaskan jenis sanksi dan aturan yang dimaksud.(tribun
network/fhd/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini