News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Jelaskan Konstruksi Perkara yang Menjerat Ketua DPRD Muara Enim

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Dua tersangka itu ialah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani; Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar; dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.

Baca: KPK Tetapkan Ketua DPRD Muara Enim Sebagai Tersangka Pengembangan Kasus Bupati Ahmad Yani

Baca: Pemerintah Bakal Produksi Sendiri Reagen Untuk Tes PCR Corona

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, kasus ini bermula pada awal 2019 silam.

Saat itu, Dinas PUPR Pemkab Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019.

Baca: Tim Jurnalis Tribunnews Sabet Juara di Turnamen Esports Mobile Legends

Selain kepada Ahmad Yani yang diduga menerima suap 35 ribu dolar Singapura, Robi Okta Fahlefi diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak lain untuk dapat menggarap proyek-proyek tersebut.

Baca: Andre Taulany dan Raffi Ahmad Patungan Tawar Oplet Si Doel, Rano Karno: Enak Aje! Kaga Bakal Gw Jual

Kepada Aries HB, Robi diduga memberikan uang suap sebesar Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019.

"Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF [Robi Okta Fahlefi] atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," terang Alex.

Sementara, Ramlan Suryadi diduga menerima suap dari Robi sebesar Rp1,115 miliar.

Selain itu Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 kepada Ramlan yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018 hingga September 2019.

"[Pemberian] bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS [Ramlan Suryad])," ujar Alex.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini