TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan secara tidak hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty dari jabatannya.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam keputusan Presiden RI nomor 43/P/2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia PeriodeTahun 2017-2022.
Baca: Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Komisioner KPAI Melalui Kepres
Dalam surat keputusan tersebut, pemberhentian dilakukan berdasarkan surat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor: 475/5/KPAI/03/2020 tanggal 23 Maret 2020, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan surat Nomor: R-01 /MPPPA/Rokum/HK.06/ 04/2020 tanggal 13 April 2020 menyampaikan usul pemberhentian tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd, sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022, karena telah melakukan pelanggaran kode etik, yang didasarkan atas Keputusan Dewan Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Adapun Sitti sempat melontarkan pernyataan bahwa perempuan dan laki-laki bercampur di kolam renang dapat menyebabkan kehamilan.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022," dikutip dari Keppres tersebut.
Baca: Sudah Dinyatakan Meninggal & Dikremasi karena Corona, Nenek Ini Ditemukan Bangun di Rumah Sakit
Pelaksanaan pemberhentian kemudian diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemberhentian berlaku mulai tanggal ditetapkan. Surat ditetapkan Presiden pada 24 April 2020.
"Sudah (terbit Keppres), betul pak," Ujar Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama saat dihubungi, Senin, (27/4/2020).