Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar survei pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Sistem Penilaian Jarak Jauh Berbasis Pengaduan. PJJ diberlakukan sejak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) melanda Negara Indonesia.
Berdasarkan hasil survei yang dipaparkan pada Senin (27/4/2020), mayoritas siswa peserta survei merasa keberatan pembayaran SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) selama pembelajaran jarak jauh.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, sebagian besar siswa menginginkan adanya pengurangan uang SPP (iuran pendidikan) bulanan, karena orang tua mereka juga terdampak Covid-19 sehingga terjadi penurunan penghasilan, bahkan ada yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Baca: MotoGP Finlandia Segera Diumumkan Dorna Sport Penyelenggara MotoGP
"(Siswa,-red) membayar separuh dari SPP sebanyak 56,6 persen. Sementara yang bahkan tidak mau membayar sama sekala 14,3 persen dan yang masih ingin membayar utuh hanya 29,1 persen," kata Retno, dalam Konferensi Video, Senin, (27/4/2020).
Baca: Menhub Budi Karya Sebut Pebisnis Boleh Naik Pesawat Komersial, Asalkan Protokol Kesehatan Ketat
Selain itu, mengingat kewajiban untuk belajar dari rumah menggunakan internet, para siswa mengusulkan kepada pemerintah untuk menggratiskan internet.
Baca: Apa Makna Persabatan? Berikut Jawaban Materi Belajar dari Rumah SD Kelas 4-6 Selasa, 28 April 2020
"Usulan siswa untuk pembelajaran jarak jauh. Usul kepada pemerintah untuk menggratiskan internet, karena PJJ dengan daring membutuhkan kuota yang sangat besar (52,8 persen,-red)" ujarnya.
Untuk diketahui, kajian itu menggunakan metode deskriptif kualitatif. Survei dilaksanakan dengan teknik multistage random sampling.
Adapun teknik pengumpulan data menggunakan kuisioner yang diberikan menggunakan aplikasi google forms kepada 246 pengadu KPAI sebagai responden utama dan 1700 responden pembanding.
Pengaduan mulai dari jenjang TK sampai SMA/sederajat. Adapun, wilayah pengadu dan responden meliputi 20 provinsi dan 54 kabupaten/kota.
Berdasarkan usia, responden berada pada rentang usia terbanyak adalah 15-17 tahun sebanyak 63,4 persen. Sedangkan, usia lebih dari 17 tahun sebanyak 26,6 persen. Adapun, usia 12-14 tahun hanya 10 persen. Patokan usia 12-18 tahun karena 90 persen pengadu adalah anak sendiri, bukan orangtua.
Adapun pekerjaan orang tua responden mayoritas adalah pekerja harian sebanyak 38 persen. Pekerja upah harian ini diantaranya adalah sopir ojek online. Kelompok ini kalau tidak kerja sehari maka tidak ada pemasukan.
Urutan kedua adalah pekerja bulanan sebanyak 22,4 persen. Kelompok pekerja ini diantaranya adalah karyawan swasta, buruh pabrik, asisten rumah tangga, dan lain-lain
Sedangkan urutan ketiga adalah orang tua yang berlatar belakang pekerjaan PNS sebanyak 20,4 persen. Dan, terakhir adalah pekerja sektor informal; sebanyak 19,2 persen.