News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sitti Hikmawatty Diberhentikan dari KPAI

Perjalanan Sitti Hikmawatty Menjadi Anggota KPAI Hingga Berakhir Pemecatan Secara Tidak Hormat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai TribunJakarta.com, di kantornya, Jumat (21/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberhentikan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty secara tidak hormat menyusul pernyataannya yang menyebut bahwa bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

"Iya (Keppres) sudah (terbit)," ucap Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama, Senin (27/4).

Presiden Jokowi memberhentikan Sitti berdasarkan usulan Ketua KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca: BMKG: Peringatan Dini Selasa 28 April 2020, Waspada 15 Wilayah Berpotensi Hujan Petir dan Angin

Sitti dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas Keputusan Dewan Etik KPAI.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-202," tulis Presiden Jokowi dalam Keppres tersebut.

"Bahwa Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd., memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Anggota KPAI," lanjut Jokowi dalam pertimbangan Keppres yang diteken Jokowi pada 24 April 2020.

Sebelumnya, Dewan Etik KPAI menyatakan Sitti telah melanggar etik terkait pernyataan bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.

Dewan Etik kemudian memberikan dua rekomendasi kepada KPAI.

Pertama, Dewan Etik merekomendasikan KPAI agar Sitti diminta mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya.

Kedua, merekomendasikan KPAI agar mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti sebagai Komisioner KPAI.

KPAI telah meminta Sitti untuk secara sukarela mundur. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Sitti tidak juga menyerahkan surat mundur.

Baca: Sembuh dari Corona, Menhub Budi Janji Menerapkan Pola Hidup Sehat dan Rajin Olahraga

Alhasil, KPAI menyurati Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, agar Sitti diberhentikan tidak dengan hormat.

Sitti sendiri enggan berkomentar terkait pemecatannya itu.

"Insya Allah nanti saya akan memberikan keterangan pers. Sedang dipersiapkan, Insya Allah besok (hari ini, red)," kata Sitti saat dihubungi lewat pesan singkat, Senin (27/4/2020).

Namun sebelumnya Sitti sempat keberatan atas langkah komisioner lain yang mengusulkan pemecatan dirinya kepada Presiden Jokowi.

Ia menyebut keputusan Dewan Etik tidak berdasar karena KPAI tidak memiliki standar mengenai penanganan masalah etik di tingkat internal.

"Penting saya tambahkan, bahwa KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," kata Sitti dalam konferensi pers melalui aplikasi Zoom, Sabtu (25/4/2020).

Sitti menilai dirinya diadili dengan cara yang berlebihan oleh komisioner KPAI lainnya.

Ia juga menilai pimpinan KPAI tidak mampu mengelola konflik serta manajemen internal KPAI.

Sitti juga mengaku tidak mendapatkan kesempatan untuk membela diri atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

Baca: Video Haru Ibu dan 2 Anak Berpelukan Ambulans, Diduga Tertular Virus Corona dari Pakaian Ayah

"Secara terstruktur saya dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan di samping pengakuan saya serta pengabaian atas permohonan maaf yang saya sampaikan," tutur Sitti.

"Masih terkait dengan poin di atas, saya tidak memahami kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa," tambah Sitti.

Sitti juga mempertanyakan siaran pers yang dilayangkan oleh Ketua KPAI Susanto soal usulan pemecatan dari Dewan Etik.

Dia menuding Susanto telah melakukan framing media di saat dirinya mengajukan surat keberatan ke Presiden Joko Widodo.

"Siaran Pers tersebut bermasalah dan aneh, mengingat pemilihan waktu yang tiba-tiba diumumkan setelah sekian lama. Hal ini dilakukan demi memperkuat framing ke media setelah saya mengajukan surat keberatan pemberhentian diri saya," tutur Sitti.

Sitti pun meminta Presiden Jokowi menunda pembahasan rekomendasi dari KPAI mengenai pemecatan dirinya terutama di tengah pandemi corona.

Baca: HIPPI Dorong Pengesahan RUU Cipta Kerja Karena Mudah Mendatangkan Investor

"Saya mohon izin pembahasan tentang Dewan Etik ini sementara atau selanjutnya kita tunda dulu, karena saat ini ada agenda besar bangsa untuk berjuang bersama mengatasi pandemi. Ada intaian musibah generasi, jika tidak kita antisipasi dengan baik," kata Sitti.

Meski sudah meminta Presiden Jokowi menunda pemecatan dirinya, pada akhirnya karier Sitti di KPAI tetap harus berakhir.

Padahal, semestinya jabatannya sebagai komisioner KPAI baru berakhir pada tahun 2022.

Wanita kelahiran Cimahi, Oktober 1970 itu terpilih menjadi komisioner mewakili unsur dunia usaha, yang dipercaya menjadi Komisioner Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA).

Karni Ilyas (kiri) soroti pernyataan Sitti Hikmawatty (kanan) (Kolase Tribunnews/YouTube tvOneNews; Youtube Tribun Jakarta)

Sitti sendiri merupakan alumni Akademi Gizi Bandung Depkes RI.

Ia kemudian melanjutkan jenjang akademiknya di bidang gizi klinik yang diselesaikan di Universitas Indonesia dan menyelesaikan pendidikan magisternya di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan program studi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Sejak lulus kuliah ia sempat bekerja di RS Al Islam Bandung lalu pindah ke RS Medika Permata Hijau Jakarta, serta praktik di sebuah klinik gastro enterolog, Jakarta.

Saat SEA Games XVIII di Chiang Mai, Thailand, tahun 1995, Sitti direkrut menangani gizi atlet di beberapa cabang olah raga oleh KONI Pusat.

Baca: Wajahnya Tak Terlihat di Video 1 Dekade SM*SH, Kemana Rangga Moela?

Selain sempat menjadi dosen di UHAMKA, Sitty juga merupakan penulis lepas hingga terakhir menjadi editor di MIMS Asia untuk bidang kesehatan anak.

Di luar bidang profesi yang digelutinya, Sitti juga pernah menjadi Tenaga Ahli di MPR RI sebagai pembina Yayasan Neurosenso, yayasan yang bergerak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.

Ia juga pernah mencoba peruntungan di dunia politik.

Pada tahun 2014, ia pernah menjadi caleg untuk daerah pemilihan Jawa Barat IX. Kala itu ia bergabung bersama Partai Amanat Nasional (PAN), namun gagal lolos ke Senayan.

Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatti saat berada di Pemda Banyumas Senin (9/9/2019). (Tribunjateng.com/Permata Putra Sejati)

Sebelum ramai dengan pernyataan bahwa wanita dapat hamil saat berenang di kolam bersama pria, nama Sitti juga pernah menjadi pembicaraan publik karena polemiknya dengan PB Djarum.

Kala itu, Sitti mewakili KPAI meminta PB Djarum menghentikan audisi bulu tangkis yang sudah digelar bertahun-tahun.

Ia menilai, pemberhentian audisi harus dilakukan karena audisi dinilai mengeksploitasi anak-anak dalam menggunakan produk Djarum yang notabene merupakan produk rokok.(tribun network/fik/fah/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini