TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan dirinya bisa memenangkan gugatan di pengadilan soal kasus pencopotannya dari jabatan Komisaris Utama (Komut) Pelindo I.
Meskipun demikian, ia mengaku tidak ingin mempersoalkan hal tersebut lebih panjang.
Refly mengatakan ia tak ingin dianggap ngotot mau mempertahankan posisi Komut di sebuah perusahaan milik negara.
Dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (28/4/2020), awalnya Refly menyampaikan fakta bahwa masa jabatannya memang belum berakhir saat ia dicopot.
"Saya ingin share mengenai soal yang terkait Pelindo I dulu, jadi per 20 April kemarin memang saya diberhentikan, diganti dan lain sebagainya," papar Refly.
"Yang jelas memang kalau dihitung dari masa jabatan memang belum lima tahun," lanjutnya.
Namun di sisi lain ia mengatakan bahwa masa jabatan memang tidak ada hubungannya dengan pencopotan dirinya, sebab pemegang saham tetap berkuasa penuh untuk menggantinya setiap saat.
"Dalam Undang-undang BUMN memang dikatakan bahwa masa jabatan lima tahun dengan tidak mengurangi hak pemegang saham untuk mengganti suatu waktu," ujar Refly.
Lalu Refly membahas apakah pencopotannya adalah tindakan yang sewenang-wenang.
Berkaitan dengan hal tersebut, Refly enggan menjawab ya atau tidak, ia hanya menyinggung alasan penyegaran jajaran komisaris yang menjadi sebab dirinya dicopot.