News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Agama

KPK Perintahkan Deputi Penindakan Pelajari ‎‎Status Penahanan Romyahurmuziy

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK 2019-2023 Nawawi Pamolango

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango belum mendapatkan informasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait status penahanan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy.

Dengan begitui, kata Nawawi, terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama itu masih tetap berada di penjara.

"Kami sudah perintahkan Deputi Penindakan mengenai kemungkinan di atas, ada tidaknya penetapan penahanan dari majelis kasasinya," kata Nawawi saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).

Saat ini Romy sedang menanti kebebasan usai masa hukumannya dipotong menjadi 1 tahun di tingkat banding.

Baca: Kisah Pro Player E-sport Mobile Legend Ikhsan Lemon: Pernah Jadi Korban Bully, Gim Bukan Cuma Hobi

Merujuk putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Romy yang terjerat kasus jual beli jabatan di Kemenag harusnya bebas pada 16 Maret 2020.

Sebab, ia telah ditahan sejak 16 Maret 2019.

Namun, Romy sempat dibantarkan di rumah sakit selama 44 hari.

Dalam kurun 44 hari itu, masa penahanannya tak dihitung.

Baca: ‎KPK Serahkan Wewenang Penahanan Romahurmuziy Kepada MA

Sehingga, apabila dihitung dengan masa pembantaran, menurut perhitungan kuasa hukum, Maqdir Ismail, Romy bebas pada Rabu, 29 April 2020.

Namun demikian, Romy belum juga dibebaskan hingga Rabu sore ini.

Sebab, KPK telah memutuskan mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.

Baca: Hukumannya Dikorting Jadi 1 Tahun Penjara, Pidana Romahurmuziy Dinilai Lebih Rendah dari Kades

Nawawi mengatakan, jika MA tidak memperpanjang penahanan Romy, maka KPK segera membebaskan Romy dari penjara.

"(Pembebasan Romy) bergantung ada tidaknya penetapan penahanan dari majelis Hakim Agung yang ditunjuk menangani perkara kasasinya. Kalau hari ini tidak ada (perpanjangan penahanan), tentu KPK akan mengeluarkan terdakwa dari tahanan," ujar Nawawi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini