Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tetap akan menahan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyebut demikian usai MA mengeluarkan surat penetapan penahanan untuk Romy.
"Dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa [Romy],” kata Andi saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).
Baca: Liverpool Ikut dalam Perburuan Striker Asal Nigeria
Andi menjelaskan, penahanan terhadap Romy berlaku sejak Senin, 27 April 2020, atau pada hari KPK resmi mengajukan kasasi.
Baca: Tak Pernah Didata Orang Ini Dikirimi Bantuan Covid-19 Rp 600 Ribu, Beritanya Viral
Akan tetapi, dia menggarisbawahi, laporan kasasi menyatakan bahwa Romy telah menjalani masa penahanan sesuai dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, yakni 1 tahun penjara.
Baca: Lionel Messi Marah dengan Sikap Barcelona kepada Philippe Coutinho
Andi mengatakan, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Buku II MA, Ketua Pengadilan dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Kata dia, dalam penetapan penahanan Romy, MA mencantumkan klausul bahwa penahanan terhadap terdakwa sudah sama dengan putusan Pengadilan Tinggi sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
KPK mengajukan kasasi atas vonis 1 tahun penjara terhadap Romy di tingkat banding. Putusan banding lebih ringan dari putusan tingkat pertama, yakni 2 tahun penjara.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Romy, mengatakan dengan vonis 1 tahun seharusnya kliennya bebas dari Rutan KPK sejak putusan banding. Maka Maqdir meminta Romy dibebaskan kendati KPK akan mengajukan kasasi.
Merespons desakan pihak Romy, KPK mengatakan penahanan Romy merupakan wewenang MA setelah kasasi diajukan.