TRIBUNNEWS.COM - Merosotnya harga minyak mentah dunia berimbas pada harga bahan bakar minyak (BBM).
Permintaan pasar yang menurun menjadi penyebab utama menurunnya harga minyak mentah dunia sejak pandemi Virus Corona yang menyebabkan Covid-19 melanda sejumlah negara.
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan penurunan harga BBM di Indonesia, baik di SPBU Pertamina maupun SPBU swasta lainnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak perilah belum ada keputusan apapun dari Kementerian ESDM terkait hal ini.
Usut punya usut, ternyata ada aturan yang menghambat penentuan harga BBM yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 62K/MEM/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang formula dasar penentuan harga BBM.
Aturan baru ini penentuan harga jual BBM dalam negeri dua bulan atau setiap tanggal 25 dua bulan sebelumnya sesudah harga minyak dunia berubah.
Termasuk perhitungan harga setiap 1 liter BBM di SPBU berubah.