News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Bebas dari Penahanan

Keluarkan Romy dari Sel, KPK Pastikan Tetap Ajukan Kasasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy bakal menghirup udara bebas pada Rabu (29/4/2020) malam ini.

Romy dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara dikurangi masa penahanan terhadap terdakwa perkara dugaan suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Berdasarkan perhitungan, masa penahanan Romy telah genap satu tahun pada malam ini atau sesuai dengan putusan PT DKI.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Romy dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Baca: Iis Dahlia Puyeng Tak Punya Pemasukan, Curhat Punya Tagihan Cicilan Rumah Ratusan Juta Rupiah

Meski demikian, KPK memastikan tetap melakukan upaya hukum dengan mengajukan Kasasi atas putusan PT DKI yang menjatuhkan hukuman Romy menjadi satu tahun atau berkurang dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara.

Baca: Fakta-fakta di Balik Tewasnya Perempuan Pemandu Lagu di Lamongan, Sepekan Setelah Ikut Pesta MIras

"Walaupun terdakwa keluar demi hukum, KPK memastikan tetap melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta," kataAli saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020) malam.

Sementara, Romy dan kuasa hukumnya belum memutuskan untuk mengajukan kasasi.

Baca: Iko Uwais Siap-siap Main Film Lagi di Hollywood

Meskipun, Maqdir Ismail, kuasa hukum Romy mengaku tidak puas dengan putusan PT DKI yang tetap menjatuhkan hukuman kepada kliennya.

Hal ini lantaran Maqdir meyakini dakwaan terhadap Romy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

"Saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi," kata Maqdir melalui keterangan pers.

Maqdir menyatakan, saat ini yang terpenting, Romy dikeluarkan dari tahanan dan dapat berkumpul bersama keluarga serta menunaikan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk. Untuk itu, Maqdir mengaku bersyukur.

"Pak Romy mulai malam ini bisa berkumpul dengan keluarga melaksanakan ibadah Ramadhan ditengah ancaman COVID-19," kata Maqdir

Meski tidak menjatuhkan vonis bebas atau lepas, Maqdir mengapresiasi putusan PT DKI yang telah mengurangi hukuman Romy.

Maqdir juga mengapresiasi sikap Mahkamah Agung (MA) yang tidak melakukan penahanan selama proses pemeriksaan kasasi yang diajukan KPK.

"Kami percaya bahwa Mahkamah Agung sangat menghormati hukum dan percaya akan kebenaran putusan Pengadilan Tinggi. Memang tugas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, tapi hukum tidak akan bisa tegak ketika hukum ditegakkan karena ada kepentingan lain," katanya.

Dalam kesempatan ini, Maqdir meminta semua pihak mempercayai proses hukum yang dijalankan secara baik dan benar.

Menurutnya, dengan proses hukum yang baik dan benar itulah hukum akan tegak dan keadilan akan didapatkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini