Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan soal kejadian pascapenyiraman air keras terhadap dirinya.
Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan sebagai saksi.
Baca: Hari Ini, Novel Baswedan Jadi Saksi Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Novel menyebut setelah dirinya diserang, dia menghubungi Jenderal Tito Karnavian yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolri.
Tito pun, kata Novel, akan menyampaikan kepada jajaran stafnya untuk menindaklanjuti.
"Tak lama saya dihubungi oleh Pak Kapolda Metro. Saat datang pertama kali Pak Kapolda Metro Pak M Iriawan rasanya juga ada Ketua KPK Pak Agus Rahardjo," ujar Novel di PN Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).
Pertemuan itu, kata Novel, terjadi di rumah sakit saat dirinya dirawat.
Iriawan menyesalkan peristiwa yang terjadi.
Dan di saat itulah, Novel mengatakan Iriawan sempat menyebut nama.
"Beliau seperti merasa kecolongan. Beliau menyebut beberapa kali nama orang yang beliau sebut jangan-jangan ini'" lanjut Novel.
Namun, Novel kemudian menyebut bahwa pada 22 Juli 2019, dirinya melakukan perubahan soal Berita Acara Perkara (BAP) dirinya. Hal itu juga berkaitan dengan Kapolda Metro Jaya.
"Soal ralat itu tanggal 22 Maret atau 22 Juli 2019, tim gabungan dari Polri melakukan pemeriksaan terhadap diri saya. Ada satu istilah yang terlewat, Kapolda memberitahu ke saya, padahal saya yang menyampaikan ke Kapolda," pungkasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Baca: Legislator PAN Kritik Bansos yang Sempat Tersendat Karena Tunggu Tas Berlabel 'Bantuan Presiden'
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.