"Ketiga JPU KPK juga melihat bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup ketika menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang dinilai masih teralalu rendah," ungkapnya.
Ali Fikri mengatakan KPK akan mengajukan kasasi ini ke MA.
Baca: Hukumannya Dikorting Jadi 1 Tahun Penjara, Pidana Romahurmuziy Dinilai Lebih Rendah dari Kades
"Mengenai penahanan, berdasarkan KUHP, wewenang untuk menentukan tahanan berikutnya beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya upaya hukum kasasi oleh JPU," imbuhnya.
Menurut Ali Fikri, Romy dibebaskan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan Romy dari tahanan.
"Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com.
Ali menuturkan, sebelum menerima surat dari PN Jakpus tersebut, KPK menerima menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020.
Penetapan itu memerintahkan JPU KPK untuk menahan Romy dalam rutan untuk paling lama 50 hari terhitung mulai Senin (27/4/2020) lalu.
Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada Selasa (28/4/2020) kemarin masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama satu tahun.
"Karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," ujar Ali.
Ali pun menegaskan bahwa perkara yang menjerat Romy belum selesai karena KPK tengah mengajukan permohonan kasasi ke MA.
"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Ali.
(Tribunnews.com/Mohay/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)