Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mendukung pihak-pihak yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Busyro lantas menyoroti Pasal 27 ayat (1) dalam perppu tersebut. Dia setuju jika pasal itu disebut-sebut sebagai pasal imunitas terhadap pejabat yang tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana selama mengerjakan tugas didasarkan pada iktikad baik.
Hal tersebut disampaikan Busyro dalam diskusi daring bertajuk Covid-19: Problematika Kebijakan & Dilema Antikorupsi Negara, Jumat (1/5/2020).
"Pasal [Pasal 27] yang tadi saya sebut sudah jelas sekali, kalau imunitas yang dilegalkan dalam pasal 27 itu dibatalkan, itu artinya Mahkamah Konstitusi menegakkan moralitas konstitusi," kata Busyro.
Kata dia, dalam menguji sebuah perppu MK memiliki alat ukur yakni konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD). Busyro berharap MK dapat menegakkan konstitusi lewat UUD 1945 tersebut.
"Tentu saja kita sangat berharap, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), itu ada di dalam konstitusi dasar," kata dia.
"Oleh karena itu kita positive thinking terhadap MK, judicial review ini, pasal-pasal yang diajukan, termasuk Pasal 27 itu dengan mudah ada landasannya untuk dibatalkan," Busyro memungkasi.
Diketahui, setidaknya ada 3 pihak yang mengajukan gugatan ke MK.
Pertama, permohonan gugatan nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk. Kemudian, permohonan 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Serta permohonan 25/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Damai Hari Lubis.
Pasal yang digugat adalah Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, angka 3, Pasal 27, dan Pasal 28. Pasal ini digugat karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Sebagian besar pemohon menggugat Pasal 27.
Pasal 27 dalam Perppu yang kerap disebut Perppu Corona atau Perppu Covid ini, dianggap memberikan kekebalan hukum pada pemerintah. Berikut bunyi pasalnya:
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.