News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Buruh

May Day 2020, FSPI Desak DPR RI Cabut Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Forum Ormas dan Harokah Islam (Formasi) Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/3/2020). Dalam aksinya, mereka menolak secara penuh Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai beberapa pasalnya menghilangkan hak-hak rakyat, serta mengabaikan banyak aspek dan hal demi mengutamakan kepentingan pengusaha. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Indra Munaswar menyuarakan aspirasi para pekerja dan buruh Indonesia untuk mendesak dicabutnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Menyambut May Day 2020, pekerja/buruh Indonesia mendesak DPR RI menghentikan pembahasan Omnibus Lawa RUU Cipta Kerja, dan Pemerintah mencabut RUU tersebut," ujar Indra, dalam keterangannya, Jumat (1/5/2020).

Indra menjelaskan bahwa RUU Cipta Kerja dinilai secara nyata bertentangan dengan UUD 1945.

Bahkan, menurutnya Omnibus Law ini sesungguhnya jauh lebih berbahaya daripada Covid-19.

Jika RUU ini tetap dipaksakan untuk diundangkan, Indra menilai hal tersebut akan menghilangkan atau menghapus penguasaan Negara atas tanah dan sumber daya alam Indonesia.

Baca: PAN Nilai Omnibus Law Cipta Kerja Bisa Timbulkan Kekacauan Hukum Baru

Baca: Hari Buruh Internasional, May Day Berawal dari Perayaan Tradisional Orang Romawi dan Eropa

"Tanah beserta isinya akan mudah dikuasai bangsa asing (tenaga kerja asing) tanpa bisa dilawan oleh rakyat Indonesia," kata dia.

Selain itu, FSPI menegaskan RUU tersebut akan membuat bangsa asing akan lebih mudah bekerja di Indonesia dan mempersulit kondisi pekerja dan buruh Indonesia.

"Pada sisi ketenagakerjaan, jika RUU ini disahkan, maka rakyat, angkatan kerja dan pekerja akan menjadi budak di negerinya sendiri. Sedangkan bangsa asing lebih mudah dan leluasa bekerja di Indonesia," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini