Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan istrinya Fitria Diana, pelaku penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, membawa anak ke lokasi kejadian di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019.
Berdasarkan pengakuan M Dede Rohimudin, perangkat desa, selaku saksi mata, anak berjenis kelamin perempuan dari pasutri itu melihat kejadian penusukan di lokasi kejadian.
Untuk menangani anak terpapar paham radikalisme atau anak yang berasal dari keluarga terduga terorisme diperlukan pendampingan.
Mantan Kapolres Sukabumi Komisaris Besar Mohammad Ngajib menceritakan bagaimana upaya melakukan deradikalisasi terhadap anak di bawah umur.
Baca: Seorang Pemudik Pingsan setelah Nekat Berjalan Kaki dari Jombang ke Pati
Dia menjelaskan, RES anak di bawah umur yang terpapar ideologi radikalisme dari Bahrun Naim di Suriah.
Pada tahun 2017, RES sudah masuk jaringan teroris dan berhasil membuat enam bom asap yang telah diuji-coba dan mampu membuat senjata AK 46 rakitan.
Selama tujuh bulan, kata dia, dilakukan pembinaan sehingga berhasil dikeluarkan dari ideologi radikal. Akhirnya, RES dapat kembali bersekolah dan menyelesaikan sekolah di SMK di Sukabumi, Jawa Barat.
"Setelah program deradikalisasi selesai dan sampai saat ini tetap dilakukan pendampingan. Sampai sekarang anak tersebut normal dan jauh dari perilaku dan faham ideologi radikal," ujarnya, Kamis (30/4/2020).
Selama melakukan pendampingan, menurut dia, orang tua memiliki peran penting agar anak-anaknya terbebas dari ancaman radikalisme.
"Orang tua harus menjadi teladan yang baik di dalam keluarga. Orang tua juga harus memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan media sosial," kata dia.
Atas upaya menangani kasus anak yang terpapar paham radikalisme, dia menerima penghargaan dari Ketua KPAI Dr Susanto, MA dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius.
"Penghargaan yang diberikan ini menjadi motivasi untuk terus berprestasi dan membuat karya yang bermanfaat bagi orang lain," tambahnya.
Baca: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Jumat 1 Mei 2020: Film Anak hingga Konser Musik Endah N Rhesa
Sebelumnya pada Kamis kemarin, M Dede Rohimudin, perangkat desa, mengungkap pasangan suami-istri Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara dan Fitria Diana, pelaku penusukan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, membawa anak ke lokasi kejadian.
Hal ini diungkap pada saat Dede dihadirkan sebagai saksi perkara penusukan Wiranto. Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam, kunai, di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019.
"Apa ada anak kecil di sekitar situ?"” tanya Masrizal, ketua majelis hakim kepada Dede di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (30/4/2020).
"Ada, perempuan,' jawab Dede.
"Ada anak kecil, sedang apa?" tanya Masrizal.
"Nangis saja," jawab Dede.
"Ada anak kecil dekat orang tuanya. Dekat pelaku wanita," jawab Dede.
Semula, Dede mengaku tidak mengetahui siapa anak kecil itu. Dia baru mengetahui anak itu merupakan anak dari pasutri Abu Rara dan Fitria pada saat mendapatkan informasi dari media massa.
"Saya tahu itu anaknya dari media," ungkapnya.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Turun Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
Dede mengklaim merekam peristiwa pada saat Wiranto ditusuk itu. Dia merekam menggunakan handycam.
"Pada saat itu, saya sedang merekam pak menteri. Pak Wiranto. Saya merekam Pak Wiranto turun dari mobil. Ada penusukan. Yang menusuk itu Abu Rara. Menusuk secara membabi-buta," kata dia.
Selain Wiranto, dia mengungkapkan, Ahmad Fuad Sauqi, mantan ajudan Wiranto, Daryanto, mantan Kapolsek Menes, juga terkena tusukan.
Untuk diketahui, Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme.
Selain Syahrial, Fitria Diana alias Pipit, istrinya, juga dijerat tindak pidana tersebut.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang," ujar JPU Herry Wiyanto, saat membacakan dakwaan, Kamis (9/4/2020).