News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IPW: yang Berhak Ganti Kepala BNPT Itu Presiden Bukan Kapolri

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (tengah).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan rotasi sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah di internal Polri. Salah satu rotasi yang dilakukan, yaitu mengganti kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, menilai Kapolri Idham sudah melakukan kesalahan administrasi (maladministrasi) di proses pergantian itu. Menurut dia, hanya presiden yang berwenang mengganti kepala BNPT.

Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar ditunjuk sebagai Kepala BNPT menggantikan Komisaris Jenderal Suhardi Alius. Penunjukan itu melalui telegram Kapolri bernomor ST/1378/KEP/2020 pada Jumat (1/5/2020).

Baca: Gary Neville Cerita Momen Sir Alex Ferguson Mendamaikan Ronaldo dan Rooney

Baca: Garuda Indonesia Masih Tunggu Kejelasan Aturan Angkutan Bisnis dari Kemenhub

Baca: Rangkuman Fakta Soal Video Viral Perempuan Petugas SPBU Digampar Sopir Mobil Pick Up

"Penunjukan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri sebuah maladministrasi. TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenang dan hendak mem-fait accompli serta mengintervensi Presiden," kata Neta dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2020).

Dia menjelaskan, pengangkatan Kepala BNPT adalah wewenang presiden. Bahkan, menurut dia, presiden mempunyai wewenang memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang, sebagaimana dilakukan saat Ansyaad Mbay menjabat Kepala BNPT.

Atas dasar itu, dia mempertanyakan, langkah Kapolri Idham mengganti Komjen Suhardi Alius dengan Irjen Boy Rafku.

"Ansaad yang sudah pensiun dari Polri tetap menjabat sebagai Kepala BNPT. Lalu kenapa Kapolri melakukan intervensi terhadap kewenangan presiden dan terkesan terburu-buru hendak mencopot Suhardi. Ada apa dengan Kapolri," imbuhnya.

Adanya pergantian itu, kata dia, memberi kesan BNPT berada di bawah Polri dan menjadi anak buah Kapolri secara langsung. Padahal, dia melanjutkan, BNPT merupakan lembaga setingkat menteri yang bertanggungjawab kepada presiden.

Dia mendesak Kapolri Idham segera membatalkan penunjukan Boy sebagai Kepala BNPT. Dia menambahkan, tidak ada alasan untuk mengganti Suhardi, kecuali pensiun dari Polri.

"Selama menjabat sebagai Kepala BNPT, Komjen Suhardi Alius tidak bermasalah, semua program BNPT berjalan lancar, termasuk program deradikalisasi," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini