News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Setor Rp 10 Miliar Uang Perkara Bowo Sidik Pangarso ke Kas Negara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp 10 Miliar ke kas negara.

Pemberian uang ke kas negara itu dalam rangka pemulihan aset dari perkara tindak pidana korupsi mantan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Bowo Sidik Pangarso merupakan terpidana perkara suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK berkomitmen di setiap penyelesaian perkara untuk memaksimalkan upaya pemulihan aset untuk negara dari hasil korupsi.

Baca: Mantan Komisioner KPK: Omnibus Law Jadi Ancaman Jangka Panjang

Baca: Eks Pimpinan KPK: Jika MK Batalkan Perppu Corona Artinya Tegakkan Moralitas Konstitusi

Menurut dia, upaya pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi itu telah dilakukan, pada Jumat (24/4/2020).

"KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara yang dilaksanakan oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2020).

Dia menjelaskan upaya pemulihan aset itu sebagaimana perintah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Desember 2019 atas nama terdakwa Bowo Sidik.

Adapun penyetoran uang tersebut, yakni Rp1,85 miliar yang disetorkan pada 22 Januari 2020 dan Rp8.574.031.000, 1.060 dolar Singapura, dan 50 dolar AS yang disetorkan ke kas negara pada 24 April 2020.

"Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp10.424.031.000 dan 1.060 dolar Singapura serta 50 dolar AS," tambah Ali.

Dia menambahkan upaya pemulihan aset untuk negara dari hasil korupsi dilakukan melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan aset hasil tindak pidana korupsi melalui penyelesaian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini