<p style="text-align: justify;">KOMPAS.TV - Akibat dampak pandemi virus corona atau Covid-19, sebanyak 1.7 juta pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dan dirumahkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Banyak di antara korban PHK harus bertahan dengan uang pesangon seadanya dan tidak bisa pulang ke kampung halaman.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam hitungan bulan, dampak pandemi virus Covid-19 telah menghantam perekonomian.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagian perusahaan kolaps, sementara dunia usaha lainnya lesu.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.kompas.tv/article/79037/simak-tips-untuk-ibu-hamil-saat-wabah-corona">https://www.kompas.tv/article/79037/simak-tips-untuk-ibu-hamil-saat-wabah-corona">Simak! Tips untuk Ibu Hamil Saat Wabah Corona</a></strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah mencatat sudah ada sedikitnya 1.7 juta pekerja terdampak pandemi virus corona yang kena PHK maupun dirumahkan. Dan sebanyak 375 ribu di antaranya mengalami PHK.</p>
<p style="text-align: justify;">Akibat pandemi virus Covid-19 pula, peringatan Hari Buruh 1 Mei tahun 2020 kemarin tidak berlangsung masif.</p>
<p style="text-align: justify;">Di sejumlah kota, peringatan diadakan terbatas dalam suasana penuh keprihatinan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sambil menyuarakan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap menyengsarakan kaum pekerja, buruh juga mendesak para pengusaha agar tidak mudah mem-PHK karyawannya dengan alasan wabah virus corona.</p>
Baca tanpa iklan