TRIBUNNEWS.COM - Inilah deretan modus yang dilakukan pemudik demi bisa sampai ke kampung halamannya.
Para pemudik ngeyel tersebut nekat melakukan berbagai cara agar terhindar dari razia mudik.
Seperti yang diketahui, pemerintah telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik.
Larangan tersebut berlaku sejak 24 April 2020.
Masyarakat dilarang mudik menghambat penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Larangan ini tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM no 25 tahun 2020 tentang Pembatasan Transportasi Musim Mudik Idul Fitri 1441H.
• Nekat Mudik & Jalan Kaki Belasan Kilometer, Wanita Ini Pingsan di Toilet Minimarket, Tangan Membiru
• Mudik Dilarang, Selain Diminta Putar Balik, Warga Bandel Bisa Didenda Rp 100 Juta Jika Lakukan Ini
Kendati demikian, masih banyak masyarakat nekat mudik.
Banyak yang terdesak situasi sehingga tak mengindahkan anjuran pemerintah.
Mereka nekat mudik dan memutar otak agar bisa lolos dari razia.
Beragam aksi nekat dilakukan warga demi terhindar dari pantauan petugas.