TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan akhirnya kembali ke biaya iuran semula, berikut cara mudah mengecek kelebihan biaya yang sudah dibayarkan.
Menyusul Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, pemerintah akhirnya menurunkan iuran BPJS ke biaya semula.
Naiknya iuran BPJS Kesehatan 100 persen memang banyak membuat masyarakat kesulitan.
Di tengah kesulitan ekonomi selama pandemi corona, pemerintah pun membawa angin segar kabar batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Lantas bagaimana nasib iuran BPJS yang telah dibayarkan dengan harga sebelumnya?
• POPULER Kapan BPJS Kesehatan Batal Naik Diberlakukan? Iuran yang Sudah Dibayar Tak Dikembalikan
• MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Tarif Lengkap Hingga Mahfud MD: Putusan Final, Tak Ada Banding
Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, peserta yang sudah membayar iuran pada bulan April 2020 dengan besaran iuran lama, maka tagihan pada Mei 2020 akan otomatis disesuaikan dengan tagihan bulan sebelumnya.
Sementara itu, iuran Januari-Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres Nomor 75 tahun 2019, yang artinya sesuai dengan tagihan yang sempat dinaikan 100 persen.
Kemudian, bagaimana cara mengecek iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayar?
Mengutip keterangan resmi BPJS Kesehatan, kelebihan pembayaran iuran pada bulan April 2020 bisa dilihat di aplikasi mobile JKN.
"Sahabat, kelebihan iuran bulan April 2020 sudah bisa dicek di Mobile JKN untuk selisih saldonya.