"Binding opinion ini bukan termasuk penyelesaian sengketa, melainkan hanya untuk mengakomodir perbedaan penafsiran dari perjanjiannya," ujar Eko.
Eko mengakui, jika hasil binding opinion tidak dilaksanakan, maka pihak yang bersangkutan masih mempunyai hak untuk menuju pada proses penyelesaian berikutnya.
Penyelesaian sengketa dapat dipilih melalui cara non-adjudikasi atau adjudikasi. Cara non-adjudikasi bisa dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilai ahli.
Sedangkan adjudikasi dapat dalam bentuk arbitrase atau pengadilan.
Baca tanpa iklan