News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BANI Berikan Solusi Hadapi Sengketa Usaha Saat Pandemi Covid-19

Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Webinar yang bertemakan Covid-19 : Persitiwa Force Majeure dan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase

"Binding opinion ini bukan termasuk penyelesaian sengketa, melainkan hanya untuk mengakomodir perbedaan penafsiran dari perjanjiannya," ujar Eko.

Eko mengakui, jika hasil binding opinion tidak dilaksanakan, maka pihak yang bersangkutan masih mempunyai hak untuk menuju pada proses penyelesaian berikutnya.

Penyelesaian sengketa dapat dipilih melalui cara non-adjudikasi atau adjudikasi. Cara non-adjudikasi bisa dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilai ahli.

Sedangkan adjudikasi dapat dalam bentuk arbitrase atau pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini