News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian PANRB Dorong Implementasi Manajemen Risiko SPBE

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini saat membuka webinar AKSI SPBE, Rabu (6/5/2020).

Laporan wartawan Tribunnews.comMafani Fidesya Journey

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan upaya peningkatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tetap berjalan meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.

Salah satunya melalui penetapan dan sosialisasi pedoman manajemen risiko SPBE yang menjadi langkah strategis untuk membangun fondasi kebijakan manajemen SPBE.

Melalui AKSI SPBE (Ajang Komunikasi dan Sosialisasi SPBE), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berharap instansi pemerintah dapat belajar dan memahami pentingnya manajemen risiko.

Terutama dalam kebijakan penerapan SPBE di instansi masing-masing.

Baca: Mulai Besok Transportasi Diizinkan Beroperasi Kembali, Ini Catatan Penting yang Harus Diperhatikan

Untuk mencapai tujuan manajemen risiko SPBE, diperlukan peran serta seluruh pihak, khususnya para pimpinan instansi pemerintah.

Serta mendorong penerapan manajemen risiko SPBE dan menciptakan budaya sadar risiko bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.

“Mari kita satukan tekad bersama dalam membangun SPBE, mari kita gunakan AKSI SPBE ini untuk meningkatkan pengetahuan para ASN di bidang SPBE untuk menggerakkan reformasi birokrasi berbasis SPBE,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini saat membuka webinar AKSI SPBE, Rabu (6/5/2020).

Baca: DPR Tidak Boleh Berhenti Menjalankan Tugas dan Fungsinya Selama Pandemi Covid-19

Awal tahun ini, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No 5/2020 tentang Manajemen Risiko SPBE.

Tidak dipungkiri, dalam penerapan SPBE akan ditemui sejumlah permasalahan berupa risiko negatif yang dapat menghambat pencapaian tujuan.

“Melalui penerapan manajemen risiko SPBE, risiko negatif dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik agar tujuan penerapan SPBE dapat tercapai,” jelas Rini.

Selanjutnya, terdapat permasalahan mendasar pada implementasi SPBE seperti belum terlaksananya tata kelola SPBE yang terpadu dan belum optimalnya layanan SPBE.

Baca: Gempa Bermagnitudo 7,3 SR Goyang Maluku

Serta belum terpenuhinya sumber daya manusia SPBE yang kompeten.

Hal itu akan memberikan peluang timbulnya risiko negatif seperti risiko anggaran, risiko pembangunan sistem aplikasi, risiko keamanan informasi, dan risiko layanan SPBE.

Timbulnya risiko negatif tersebut dapat menghambat pencapaian tujuan penerapan SPBE.

Di sisi lain, saat ini telah memasuki era kemajuan revolusi industri 4.0 dimana kerja pemerintah akan dipengaruhi oleh penerapan teknologi.

Perkembangan tren teknologi 4.0 tersebut merupakan faktor eksternal yang dapat mendorong timbulnya risiko positif.

“Dengan penerapan Manajemen Risiko SPBE, risiko positif tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan peluang keberhasilan pencapaian tujuan penerapan SPBE,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rini menyampaikan penerapan manajemen risiko SPBE bertujuan untuk memberikan dasar dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.

Untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya SPBE, serta meningkatkan kepatuhan kepada peraturan dalam penerapan SPBE, dan menciptakan budaya sadar risiko SPBE bagi pegawai aparatur sipil Negara (ASN).

Rini menegaskan bahwa salah satu upaya untuk mewujukan birokrasi berkelas dunia adalah dengan menerapkan SPBE.

Program reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan pemerintah telah berjalan lebih dari satu dasawarsa.

Itu diyakini mampu melahirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Namun Rini menyampaikan untuk mencapai birokrasi berkelas dunia tidaklah mudah.

Sebab berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Tahun 2019, indeks SPBE Nasional mencapai nilai 2,18 dari skala 5.

Hal ini menunjukkan tingkat kematangan SPBE yang masih relatif rendah, dimana penerapan SPBE belum berorientasi pada keterpaduan atau masih bersifat silo.

Selain itu terdapat kesenjangan antara tingkat kematangan SPBE Instansi Pusat dengan indeks SPBE 2,75 (Predikat “Baik”) dan Pemerintah Daerah dengan indeks SPBE 2,07 (Predikat “Cukup”).

Karena itu pemerintah sedang melaksanakan langkah strategis dengan membangun dan pengembangan Aplikasi Umum, kemudian membangun Pusat Data Nasional, menerapkan tata kelola data yang terpadu melalui inisiatif Satu Data Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga berupaya melakukan rekayasa proses bisnis pemerintah yang lebih efisien, dan menyusun kebijakan SPBE untuk mendukung pelaksanaan tata kelola dan manajemen SPBE pada intansi pusat dan pemerintah daerah, termasuk kebijakan manajemen risiko SPBE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini