News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Saksi Lihat Novel Meringis Kesakitan Pasca Kejadian Penyiraman Air Keras

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sidang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Pada Rabu (6/5/2020) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi. Nursalim, tetangga Novel Baswedan, memberikan keterangan terkait kejadian penyiraman yang dialami Novel di dekat kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, pada 11 April 2017.

Pada waktu itu, Nursalim, sedang menjalankan ibadah sebagai imam Shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca: Kesaksian Novel Baswedan: Mantan Kapolda Metro Jaya, M Iriawan Sempat Sebut Nama Jenderal

Dia mendengar teriakan dari luar masjid, setelah menunaikan ibadah shalat.

“Saya tidak tahu teriakan siapa. Teriakan minta tolong,” ujarnya, pada saat memberikan keterangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube, Rabu (6/5/2020).

Menurut dia, Novel Baswedan turut serta bersama jamaah lain menunaikan ibadah shalat.

Setelah melaksanakan shalat, kata Nursalim, jamaah melakukan wirid. Sementara, Novel hanya sebentar mengikuti wirid untuk kemudian pulang berjalan kaki ke rumah.

Baca: Bersama Warga Bangladesh, Beberapa WNI Kabur dari Pusat Karantina Covid-19 di Malaysia

Berselang sekitar 8 menit setelah Novel keluar masjid, dia mendengar teriakan dari sebelah timur Jalan Deposito atau tepatnya dari samping masjid.

Setelah mendengar teriakan itu, Nursalim bersama jamaah lain keluar masjid. Di tempat wudhu di depan halaman masjid, dia melihat Novel sedang mengguyur wajah.

Baca: Jokowi Perintahkan Kepala BNPT Boy Rafli Tingkatkan Kerja Sama Lintas Elemen Berantas Terorisme

Pada saat itu, kata dia, Novel memakai kaos oblong. Dia melepas baju gamis yang dipakai saat menunaikan ibadah shalat.

"Pak Novel merintih kesakitan, kadang-kadang membaca tasbih kayak 'Allahuakbar'," kata dia.
Dia mengaku sempat melihat mata Novel terluka. Setelah kejadian, dia menambahkan, warga melakukan sterilisasi tempat dan memutuskan untuk membawa Novel ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang  perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini