TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan semua moda transportasi untuk kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," kata Budi Karya Sumadi.
"Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus," lanjutnya.
Baca: BREAKING NEWS: Pemerintah Izinkan Pesawat, Kapal Laut, Kereta, dan Bus Beroperasi Lagi Mulai Besok
Baca: Kasus Corona Masih Tinggi, DPR Bingung Kemenhub Buka Kembali Layanan Transportasi
Dengan diizinkannya kembali angkutan umum untuk beroperasi, apakah Kemenhub membuka kemungkinan masyarakat untuk boleh mudik?
Jawabannya, ternyata tidak.
Menhub menegaskan, walau semua angkutan umum bisa beroperasi lagi, tapi masyarakat tetap dilarang mudik.
"Sekali lagi, tidak boleh mudik sama sekali," tegas Budi Karya, dilansir KompasTV.
Selain itu, ada dua catatan terkait pengoperasian kembali sejumlah angkutan umum.
Pertama, kata Budi Karya, pengoperasian transportasi umum harus tetap menaati protokol kesehatan.
Kedua, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan sejumlah kriteria, siapa saja yang diperbolehkan memakai angkutan umum selama masa larangan mudik.
"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu."
"Nanti BNPB dan Kementerian Kesehatan bisa menentukan dan itu bisa dilakukan."
"Yang lain biar Pak Doni (Kepala BNPB) yang akan melakukan," kata Budi Karya.
Baca: Jubir Kemenhub: Tidak Ada Perubahan Aturan, Pelarangan Mudik Tetap Berlaku
Baca: Pejabat Negara Boleh Kunjungan ke Daerah, Tapi Bukan Buat Mudik Ya