Dalam tangkap layar yang disiarkan KompasTV, tertulis materi rencana relaksasi terhadap operasional transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H.
Ada sejumlah kriteria pengecualian, yaitu:
- Orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, serta percepatan penanganan Covid-19
- Pasien yang membutuhkan penanganan medis
- Kepentingan mendesak keluarga yang meninggal
- Pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal
Budi Karya juga menyebutkan, satu di antara kriteria yang bisa memakai transportasi umum adalah pejabat negara seperti anggota DPR.
Para pejabat negara boleh melakukan kunjungan daerah, tetap bukan untuk mudik.
"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi bukan untuk mudik," ucapnya.
"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.
Budi lantas mencontohkan dirinya yang boleh pergi ke Palembang untuk melakukan pengecekan Lintas Rel Terpadu (LRT).
"Kami boleh melakukan perjalanan sepanjang melakukan tugas negara, seperti saya ke Palembang, bukan untuk mudik tapi ngecek LRT," kata Budi.
Menurutnya, hal ini merupakan satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Tetapi kita menegaskan, mudik tetap dilarang, tetapi distribusi logistik tidak boleh terhambat karena tidak ada larangan untuk logistik," ucap Budi.