Budi menjelaskan, logistik tidak ada larangan dengan aturan, petugas pengantarnya tidak boleh turun.
Sementara yang boleh turun hanya barangnya.
Budi menambahkan, kebijakan pelonggaran untuk moda transportasi umum ini dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan.
Sementara itu, Komisi V DPR merespons aturan pejabat negara yang kini boleh bepergian asal tidak mudik.
Anggota Komisi V DPR fraksi Partai Golkar, Ansar Ahmad, meminta agar ada syarat ketat bagi pejabat negara yang bepergian.
Syarat itu diperlukan agar pejabat negara tidak mudik bermodus tugas negara.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja virtual Komisi V DPR dengan Menteri Perhubungan dan Menteri PUPR, Rabu (6/5/2020).
"Ada ruang-ruang bagi pejabat negara karena kita tugas konstitusi. Tapi saran kami, itu harus kita perketat benar-benar petugas negara," kata Ansar.
Ansar mencontohkan, pengawasan yang bisa dilakukan adalah jaminan pejabat negara yang bepergian sudah dites corona dengan hasil negatif.
"Kita juga perlu ada jaminan, sebelum keberangkatan kita lakukan tes Covid-19 supaya kita berangkat dalam keadaan sehat."
"Persyaratan-persyaratan itu harus diperketat," ujarnya.
Masih dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR, Nurhayati Monoarfa, mempertanyakan adanya pelonggaran transportasi saat kasus virus corona masih tergolong tinggi di Indonesia.
Nurhayati menanyakan, apakah ada jaminanan dari pemerintah, mengenai protokol kesehatan itu bisa diterapkan secara disiplin jika transportasi kembali dibuka.
"Nanti akan dibuka kembali untuk yang berkeperluan khusus, tapi harus juga dipastikan protokol Covid-19 ini telah dilaksanakan oleh petugas, operator maupun penumpang," ucap Nurhayati.
Selain itu, Nurhayati juga mempertanyakan, mengenai kesiapan petugas dan operator transportasi umum di lapangan apabila memang kembali dibuka.
"Saya pernah melihat petugas di lapangan, khsususnya pos Pembatasanan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mudik justru tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19," kata Nurhayati.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Chaerul Umam/Hari Darmawan)