News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukan Cuma Telat, Surat Edaran Tunjangan Hari Raya Kali Ini Bikin Ketar-Ketir Para Pekerja

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang THR. Beredar surat yang menyinggung soal THR bagi karyawan di masa pandemi corona.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Virus corona masih saja menjadi momok dunia saat ini.

Perekonomian di Indonesia juga ikut goyang karena adanya pandemi ini.

Lemahnya perekonomian ini memberikan bengaruh di banyak hal.

Ada berita beredar, perusahaan kesulitan membayarkan hak-hak karyawannya.

Bahkan banyak yang mengambil jalan pemutusan hak kerja.

Ancaman tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) juga membua banyak karyawan ketar-ketir.

Baca: Daftar PNS yang Tidak Akan Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di Tahun 2020

Baca: Hemat Anggaran Negara, 12 Golongan Pejabat dan PNS Berikut Tidak Akan Menerima THR

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) (Tribun Timur)

THR menjadi kewajiban bagi tiap karyawan yang telah diatur oleh Undang Undang.

Pemberian THR seharusnya paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya.

Dilansir oleh Tribunnewswiki dari kanal Youtube CNBC Indonesia , surat edaran Menteri Ketenagakerjaan membuat buruh pekerja was-was pada Selasa (5/5/2020).

Dalam surat tersebut tertuang ketidakwajiban perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawan.

BACA SELENGKAPNYA -->

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini