News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jumlah Buronan Bertambah Lagi, KPK Bakal Serius Lakukan Pengejaran

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakalan serius memburu para buronan.

Diketahui KPK baru-baru ini menambah daftar tersangka yang dijadikan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Baca: Samin Tan Ditetapkan Sebagai Buronan KPK

Dia adalah Samin Tan, bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk. Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

"Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Kamis (7/5/2020).

Saat ini, ujar Nawawi, KPK tengah mengevaluasi praktik bidang penindakan agar tak ada lagi tersangka yang melarikan diri.

Salah satu yang sedang dipertimbangkan yakni dengan menangkap tersangka sebelum statusnya diumumkan ke publik.

"Ini yang coba kami evaluasi dan benahi, dengan memulai model, saat pengumuman tersangka, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan. Ini model yang mulai coba dilakukan untuk meminimalisir banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujungnya di DPO," ujarnya.

Nawawi menjelaskan, dari delapan orang yang menyandang status buronan, hanya eks calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku yang melarikan diri saat proses operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara, tujuh orang lainnya melarikan diri setelah status tersangkanya diumumkan kepada publik. 

Menurut dia, jeda waktu antara pengumuman status tersangka hingga pemanggilan menjadi celah para tersangka untuk melarikan diri.

"Itu yang menjadi 'ruang' bagi tersangka 'untuk melarikan diri' . Jadi praktek seperti itu yang potensi memberi ruang para tersangka melarikan diri," kata Nawawi.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan Samin Tan sebagai DPO pada 5 Mei 2020. Samin menambah daftar tersangka KPK yang menyandang status DPO.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini