TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan memanggil Duta Besar (Dubes) China atas kabar pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI).
Melalui rilis resmi, KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini.
"Dalam penjelasannya, Kemlu RRT (China) menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya," tulis keterangan tersebut, Kamis (7/5/2020).
Namun, Kemlu akan tetap memanggil Dubes China untuk penjelasan lebih lengkap.
"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah, apakah sudah sesuai dengan Ketentuan Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT," tulisnya.
Baca: Kronologi Berita Viral soal Mayat ABK Indonesia Dibuang ke Laut oleh Kapal China: Terungkap di Busan
Kemlu juga mengungkapkan pemerintah Indonesia memberikan perhatian setius dalam kasus ini.
"Baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di pusat, memberi perhatian​ serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel," ungkapnya.
Kemlu menyebut kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
Sementara itu KBRI di Seoul, Korea Selatan disebut telah berkoordinasi dengan otoritas setempat.
KBRI Seoul telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.
"14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020," tulisnya.
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal atas nama E yang meninggal di RS Busan.
E meninggal dunia karena pneumonia.
"20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8," ungkapnya.