News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transportasi Umum Beroperasi, Ahli Epidemologi Sebut Berisiko: Buka Kesempatan Orang Saling Kontak

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Perhimpuna Ahli Epidemologi Indonesia, DR. Dr Hariadi Wibisono

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemologi Indonesia, DR. Dr Hariadi Wibisono turut menyoroti terkait adanya izin transportasi umum untuk beroperasi kembali.

Hariadi menuturkan hal ini justru akan sangat berisiko terjadinya penularan Covid-19 di tengah masyarakat.

Dibukanya akses transportasi umum di tengah pandemi Covid-19, sama halnya dengan membuka kesempatan masyarakat untuk saling berinteraksi.

Pernyataan ini disampaikan Hariadi dalam program Kabar Petang yang tayang di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (6/5/2020).

Hariadi mengingatkan kembali terkait virus yang tengah dihadapi seluruh rakyat Indonesia bahkan dunia saat ini.

Ketua Umum Perhimpuna Ahli Epidemologi Indonesia, DR. Dr Hariadi Wibisono (YouTube TvOneNews)

"Saya akan mengajak kita semua berfikir kembali siapa musuh kita ini, yaitu Covid-19, di mana Sifat dari Covid-19 ini bisa menular dari orang ke orang melalui droplet atau percikan ludah," ujarnya. 

"Sehingga satu di antara syarat dalam memutus rantai penularan adalah menjaga jarak berupa physical distancing," imbuh Hariadi.

"Apapun upayanya, itu mengurangi dari efektifitas menjaga jarak tadi, maka akan berisiko (terhadap penularan Covid-19)," sambungnya. 

Lebih lanjut Hariadi menyinggung terkait angka penularan Covid-19 di Indonesia yang masih terus bertambah di setiap harinya.

"Saya melihat apa yang disampaikan oleh juru bicara pemerintah penambahan kasus positif masih terjadi, jadi kita masih berurusan dengan tingginya angka," kata Hariadi.

Oleh karena itu, adanya kebijakan yang mengizinkan transportasi umum beroperasi kembali akan membuat adanya kontak langsung antar manusia.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah memberikan izin bagi semua moda transportasi untuk beroperasi kembali pada Kamis (7/5/2020).

Baca: Relaksasi Moda Transportasi, Waspada Ledakan Covid-19, Agus Pambagio: Yang Bertanggungjawab Menhub

Baca: Kata Pengamat Aturan Mudik dan Kebijakan Transportasi Membingungkan

"Sehingga kalau sekarang kita membuka keran untuk transportasi umum, berarti kita membuka kesempatan orang berkontak satu sama lain," tegasnya.

"Padahal peraturan mengatakan pengecualiannya adalah untuk barang dan orang yang bekerja berhubungan dengan upaya penanganan Covid-19, di luar itu tidak boleh bergerak," jelasnya.

Kemudian jika konteksnya angkutan umum, Hariadi mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat melakukan penyaringan terhadap masyarakat yang menggunakan jasa tersebut. 

"Itu konotasinya angkutan umum, bagaimana pemerintah bisa menyaring umum ini siapa, apakah dia naik kendaraan umum dalam upaya ini atau yang lain," ungkapnya.

Hariadi meminta masyarakat dan pemerintah dapat menyepakati terkapit pengertian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Baca: Organda DKI Kritik Menhub soal Pengoperasian Transportasi Umum: Hanya Pikirkan Segi Komersial Saja

Baca: Pernyataan Menhub Soal Pelonggaran Sektor Transportasi Seharusnya Dilihat Secara Jernih

Sebab jika  di tengah pandemi ini masih terjadi interaksi masyarakat yang tinggi, maka PSBB ini harus dipertanyakan. 

"Saya tetap beranggapan bahwa kita tetap harus menyepakati pengertian PSBB," ujarnya.

"Karena dengan membuka itu (operasi transportasi umum), maka Skala Besarnya jadi di pertanyakan, karena orang tetap berinteraksi," sambung Hariadi.

"Sekarang saja dalam kasus PSBB pasar masih ramai, lalu lintas masih ramai, ditambah kendaraan umum dibuka," tegasnya. 

"Saya agak meragukan apakah pemerintah mampu menyaring pengguna kendaraan umum nanti adalah orang yang bertugas dalam penanganan Covid," jelasnya. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan untuk dapat memutus rantai penyebaran Covid-19, maka kuncinya ada dua yakni kedisiplinan yang tinggi serta penengakan hukum jelas. 

"Menurut saya kuncinya hanya kedisiplinan dan law enforcement (penegakan hukum)," kata Hariadi. 

Tanpa dua hal itu kata Hariadi maka pergerakan manusia masih akan masif, sehingga penularan tetap berlangsung. 

"Padahal target kita adalah memutus rantai penularan," ujarnya.

"Dan cara itu bisa terwujud dengan kita tidak melakukan perjalanan, tidak melakukan kontak, tidak melakukan kumpul bersama," tegas Hariadi. 

Transportasi Umum Beroperasi Lagi, Ini Kriteria dan Syarat Orang yang Boleh Bepergian

Pemerintah telah memeberikan kelonggaran bagi masyarakat di tengah berlakunya pembatasan kegiatan di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan sebagian masyarakat diperbolehkan untuk  bepergian .

Doni menuturkan mereka yang diperbolehkan berpergian merupakan orang-orang yang memiliki kegiatan terkait penanganan Covid-19. 

"Adapun yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yakni yang berhubungan dengan penanganan Covid-19," tegas Doni yang dikutip dari YouTube BNPB Indonesia, Kamis. 

"Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19," imbuhnya. 

Selain pihak-pihak yang telah disebutkan Doni, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tengah mengalami musibah dan kemalangan. 

Baca: Fraksi PAN: Kaji Ulang Pelonggaran Izin Operasional Sektor Transportasi

"Termasuk juga pengecualian juga diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal atau ada keluarga yang sakit keras," ungkapnya. 

Dalam kesempatan itu, Doni juga menyebut pekerja migran Indonesia dan WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi. 

Kendati demikian tedapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan berpergian. 

Doni mengatakan syarat pertama yakni bagi pegawai instansi pemerintah diwajibkan untuk memilki surat izin dari atasan minimal setara dengan eselon II, lalu kepala kantor.

Sementara itu bagi wirausahawan yang berhubungan dengan Covid-19 namun tidak memiliki instansi, maka diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditanda tangani diatas materai.

Baca: Legislator Minta Pemerintah Tegas dan Konsisten Larang Mudik

"Dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," jelasnya. 

Semua masyarakat yang memilki kesempatan untuk berpergian diwajibkan memiliki surat keterangan sehat. 

"Artinya mereka yang akan berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinyapun harus sehat," imbuhnya. 

Surat keterangan ini kata Doni harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.

Selanjutnya kegiatan ini juga harus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Menggunakan masker, selalu menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan serta tidak menyentuh bagian wajah," ungkap Doni. 

"Kepergian mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang," sambungnya. 

Lebih lanjut Doni menegaskan selama pandemi Covid-19 pemerintah tetap melarang masyarakat untuk melakukan mudik. 

Namun kecuali bagi pihak-pihak yang memiliki hubungan dalam penanganan Covid-19. 

(Tribunnews.com/Isnaya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini