TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Menurut dia, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu tidak mengatur anggaran di Pilkada.
Baca: Menlu Telepon ABK WNI Kapal Long Xin 629 di Korsel
Adanya penundaan itu, kata dia, diperlukan aturan soal pengelolaan dana pilkada. Apalagi, mewabahnya pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), dipastikan kondisi ekonomi negara menjadi tidak normal.
“Perppu Pilkada luput mengatur satu hal penting terkait pelaksanaan Pilkada, soal anggaran pelaksanaan pilkada. Perlu penegasan dan pengaturan mekanisme pengelolaan dana untuk biaya pilkada yang sudah dianggarkan sebelumnya,” kata dia, dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Baca: Tokyo Disneyland Ditutup Sampai Berakhirnya Deklarasi Darurat Nasional Jepang
Dia menjelaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu hanya mengatur tiga hal pokok yang dituangkan dalam satu pasal perubahan dan dua pasal tambahan.
Satu pasal perubahan mengatur kemungkinan dilaksanakannya Pilkada lanjutan apabila terjadi bencana nonalam.
Baca: Perppu Corona Dinilai Kesampingkan Peran DPR dalam Bidang Anggaran
Sedangkan, dua pasal tambahan mengatur ditundanya Pilkada hingga Desember 2020 akibat pandemi Covid-19, serta kewenangan KPU dalam menunda dan melanjutkan Pilkada.
Dia menambahkan, Perppu Pilkada seharusnya mengatur tentang kepastian tercukupi anggaran pilkada pasca-penundaan.
Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan kurangnya dana pilkada dari anggaran yang sebelumnya telah disepakati.
Baca: Ayah dan Anak Didakwa Pembunuhan setelah Menembak Ahmaud Arbery saat Jogging
"Jika nanti anggaran pilkada yang sudah disiapkan sebelumnya mengalami kekurangan, Perppu ini diharapkan mampu menjawab sumber uang dari mana untuk menutupi kekurangan tersebut. Tetapi, hal itu justru luput dari pengaturan di dalam Perppu," tambahnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tahapan pilkada serentak 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Baca: Kata Sang Istri Tentang Penyebab Meninggalnya Adi Kurdi, Idap Kanker dan Penyumbatan di Otak
Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus corona (covid-19) di mana pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai bencana nasional.
Penundaan Pilkada 2020 membuat terhentinya empat tahapan pilkada yang sedang berlangsung dan tersusun.
Keempat tahapan tersebut, yaitu: pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Perppu menjadi dasar hukum penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dan akan dilaksanakan pada Desember 2020.