Tigor menyebut kegiatan tetap dilarang untuk mengontrol dan memutus rantai penyebaran Covid 19.
"Sekarang ini pemerintah menerapkan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dan bukan Karantina Wilayah (lockdown). Selama diberlakukan PSBB maka transportasi publik tetap beroperasi dengan pembatasan dan pengawasan ketat sesuai protokol kesehatan," katanya.
Tigor menyebut pemerintah harus menjamin dua hal dalam kebijakan pengoperasionalan transportasi.
"Satu. pengawasan yang ketat dan konsisten agar Pembatasan dengan syarat ketat sesuai protokol kesehatan dapat berjalan agar mencegah penyebaran Covid-19. Dua, ada sanksi tegas terhadap pelanggaran pembatasan beroperasinya transportasi," ungkapnya.
Tigor menyebut jika ada operator transportasi yang melanggar syarat ketat pengoperasian transportasi publik di tengah wabah Covid-19 dikenakan sanksi hukum sesuai UU No 6 Tahun 2018 dan dicabut izin usahanya.
"Sanksi tegas ini agar ada efek jera dan regulasi berjalan dengan konsisten. Kedua jaminan di atas ini sebenarnya yang dituntut oleh masyarakat untum dijalankan oleh pemerintah," ujarnya.
Tigor menilai masyarakat sudah letih dan jenuh mengikuti regulasi PSBB dan berkegiatan di rumah.
"Anak sekolah atau mahasiswa sudah 2 bulan secara serius belajar dari rumah. Nah masyarakat menuntut pemerintah agar serius menjalankan PSBB dan Indonesia selesai dari wabah Covid-19, melanjutkan kehidupan sehari-hari tanpa PSBB lagi," ungkapnya.
Baca: Bima Arya Sebut Pandemi Covid-19 Sebagai Ujian Kepemimpinan, Bukan Hanya Bagi Jokowi dan Terawan
Pendapat Budi Karya
Sebelumnya diketahui Budi Karya Sumadi mengatakan semua moda transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020).
Namun, dengan pembatasan kriteria penumpang.
Menurut Budi, Kemenhub ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Dilansir Kompas.com, inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Budi menyebut kebijakan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan.