News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usut Kasus Penambangan Hutan Lindung di Sultra, Tim Bareskrim Carter Jet Pribadi

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah mewabahnya pandemi Covid-19, masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) dihebohkan oleh kabar kedatangan rombongan penumpang pesawat jet pribadi yang mendarat di Bandara Halu Oleo, Kendari, pada Selasa (5/5/2020) malam sekitar pukul 20.00 WITA. 

Kedatangan rombongan yang menumpang jet pribadi itu diakui oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Kendari, La Ode Muhamad Hajar Doni.

Namun, dia tak merinci siapa saja anggota rombongan yang menumpangi pesawat jet pribadi tersebut.

Dia juga memastikan semua yang masuk melalui Bandara HLO Kendari dan dari daerah zona merah seperti Jakarta, diperiksa oleh KKP.

Baca: Antisipasi Sebaran Virus Corona, Satgas V Gakkum Polri Perketat Pengawasan Jalur Tikus Pemudik

Baca: Didesak Selidiki Kasus Kebocoran Data Tokopedia, Ini Jawaban Polri

”Iya, memang ada dua penerbangan hari ini, selain itu ada juga penerbangan jet pada pukul 20.00 WITA. Kami sudah terima laporannya," kata La Ode Hajar.

Belakangan, diketahui rombongan yang terdiri dari 13 orang itu adalah tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri. Mereka datang ke Sultra untuk mengusut kasus penambangan hutan lindung di Sultra.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, ada 13 penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri yang melakukan penyidikan di Sultra.

"Benar, penyidik Tipidter Bareskrim melakukan perjalan dinas ke Provinsi Sultra dalam rangka melengkapi berkas penyidikan," kata Argo, Kamis (7/5/2020). 

Argo juga membenarkan bahwa penyidik Bareskrim bertolak dari Jakarta ke Sultra menggunakan jet yang disewa dan mendarat di Bandara Halu Oleo, Selasa (5/5/2020).

‎"Karena waktu penyidikan dalam kawasan hutan lindung hanya tersisa 38 hari dari batas waktu 90 hari, sehingga tim terbang dari Bandara Soetta menuju Bandara Halu Oleo, Kendari dengan mencarter jet komersil lantaran terbatasnya penerbangan di tengah pandemik Covid-19 atau virus corona," ungkap Argo.

Jubir Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sultra, dr Rabiul Awal mengatakan, rombongan penyidik Bareskrim Polri itu mestiknya melakukan monitoring mandiri.

Sebab, menurut Protokol Kesehatan yang dikeluarkan Dirjen Pencegahan Penyakit Kemenkes RI Maret 2020, pelaku perjalanan dari Negara/ wilayah dengan transmisi lokal Covid-19 harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak kedatangan. 

Selama masa karantina diharuskan untuk tinggal sendiri di kamar yang terpisah, menghindari kontak dengan anggota keluarga lainnya dan tidak boleh melakukan aktivitas diluar rumah.

"Jika ada pemeriksaan dan agresif, maka pemeriksaan tidak salah dilakukan kepada mereka," ujar Rabiul Awal.

Namun Argo menjamin para penyidik Bareskrim Polri itu ‎sudah melaksanakan protokol Covid-19 di Jakarta dengan membawa surat keterangan kesehatan, membawa surat tugas dari Polri, ada hasil rapid test, dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau HAC. ‎

”Polri hanya ingin merampungkan perkara tindak pidana kehutanan. Jika tidak dilakukan penindakan, dikhawatirkan akan bertambah luas kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung tersebut dan dapat berakibat merugikan ke anak cucu nantinya,” kata jenderal bintang satu itu.(tribun network/thr/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini