News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bus AKAP Kembali Diperbolehkan Beroperasi, Ini Aturan Ketat untuk Calon Penumpang

Editor: Asytari Fauziah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, yang sepi karena bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) tidak boleh beroperasi saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya (Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik), Selasa (28/4/2020). Selain sepi aktivitas, penjual akhirnya memilih menutup lapaknya di terminal karena tidak adanya penumpang. Surya/Ahmad Zaimul Haq

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) bersama Korlantas Polri, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ), dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, melakukan bus Antarkota Antara Provinsi ( AKAP) di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Sabtu (9/5/2020).

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan perdana terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pendemi Covid-19. Selain itu juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam kesempatan tersebut, Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, kembali menegaskan meski moda transportasi sudah beroperasi, namun terkait untuk mudik masih dilarang sesuai dengan aturan yang sudah diterapkan sejak 24 April 2020 lalu.

• Relakan Rumahnya Jadi Tempat Isolasi ODP dan Pemudik, Begini Perlakuan Tetangga pada Ngadiyem

"Hal utama yang ingin saya sampaikan ke masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan, mudik tetap dilarang.

Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami yakni menyediakan sarana atau kendaraannya," ujar Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (9/5/2020).

Kemenhub, BPTJ, Kepolisian, dan Dishub DKI awasai penyelanggaran transportasi darat di Pulo Gebang (Kemenub)

"Dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi, karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada.

Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19," kata dia.

Meski sudah beroperasi, namun dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) dan larangan mudik, hanya ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang boleh beroperasi.

Tak hanya itu, Kemenhub pun menginstruksikan bila PO tersebut hanya boleh menjalankan satu trip per harinya.

Budi menambahkan bila sarana transportasi untuk bus AKAP akan berjalan sesuai dengan surat edaran yang telah disiapkan.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini