News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Disindir Jadi Komisi Pembebasan Koruptor, Begini Jawaban Firli Bahuri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri menjawab pertanyaan dalam sesi wawancara khusus dengan Tribunnews.com di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Sedangkan Hakim Anggota M Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Kendati demikian, kasasi yang diajukan Syafruddin dikabulkan MA. Sehingga mantan Kepala BPPN itu dilepaskan dari masa kurungannya.

Sementara itu, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.

Sofyan terlepas dari jeratan tuntutan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Padahal Sofyan didakwa terlibat praktik suap dalam proyek PLTU Riau-1.

Sofyan juga lepas dari dari ancaman Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

"Disamping DPO, KPK juga masih punya menghadapi para terdakwa yang dibebaskan dengan keputusan hakim, sebut saja saudara SB [Sofyan Basir] dan SAT [Syafruddin Arsyad Temenggung], tentu ini menjadi perhatian KPK," ujar Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini