Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Firli Bahuri masih punya sejumlah pekerjaan rumah.
Salah satu yang penting dan mendesak adalah menangkapi 8 orang tersangka yang kini menjadi buron dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.
Namun, dalam pernyataan resminya, KPK menyatakan tidak memasang tenggat waktu untuk memburu para buronan tersebut.
Sebab, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yakin dalam waktu dekat KPK akan segera menyerat mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami tidak mematok batas waktu, akan tetapi tetap yakin untuk bisa segera menangkap para DPO [Daftar Pencarian Orang] ini," kata Ali saat dihubungi, Minggu (10/5/2020).
Diketahui KPK baru saja memasukan nama pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan ke dalam status DPO.
Status buron disematkan lantaran Samin Tan dua kali mangkir pemeriksaan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
Dengan demikian, total ada delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang menjadi buronan.
Ali mengatakan, selain menyebar secara langsung wajah para DPO, KPK juga berkoordinasi dengan institusi Polri untuk menangkap para buronan.
"KPK hingga saat ini tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Kepolisian untuk tetap memantau keberadaan para buronan tersebut dan segera melakukan penangkapan," katanya.
Diketahui, hingga kini KPK sudah menjerat delapan tersangka kasus dugaan korupsi menjadi buron. Terbaru, KPK mengumumkan Samin Tan sebagai DPO pada 5 Mei 2020.
Berikut nama tujuh tersangka KPK yang berstatus DPO:
1. Nurhadi dkk