TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi selaku penyelenggara transportasi di sektor darat bersama Korlantas POLRI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memantau Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulogebang, Sabtu (9/5/2020).
Pantauan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19.
Dirjen Budi menegaskan pesannya pada masyarakat untuk tidak mudik dan mudik tetap dilarang.
"Hal utama yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan Mudik Tetap Dilarang! Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami yakni menyediakan sarana atau kendaraannya," kata Dirjen Budi Setiyadi.
"Yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada. Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19," kata dia.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani menjelaskan bahwa ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan hanya menjalankan satu trip per harinya.
Terkait keberangkatan bus ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo juga menjelaskan saat ini di Jakarta hanya di Terminal Terpadu Pulogebang yang dibuka untuk keberangkatan penumpang ke luar kota.
Baca: Ferdian Paleka Terima Nasib setelah Dipenjara, Dibully hingga Ditelanjangi Napi Lain yang Geram
"Untuk pelayanan terminal lainnya tidak dibuka pelayanan Antar Kota Antar Provinsi. Oleh sebab itu untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar sesuai dengan kebutuhan pengecualian harus berangkat dari Pulogebang. Pengamanan untuk masyarakat yang masuk akan melalui seleksi yang ketat untuk dapat ke area terminal," tambah Syafrin.
Dirjen Budi menambahkan pihaknya telah mempersiapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur secara jelas penyelenggaraan transportasi darat sesuai dengan Peraturan Menteri No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dirjen Budi juga mengatakan selain dari segi sarana, pihaknya juga mengatur aspek lain seperti prasarana yang di dalamnya termasuk terminal baik terminal kedatangan maupun keberangkatan harus mematuhi protokol kesehatan serta bagi setiap kendaraan sebelum dan sesudah digunakan akan disemprot disinfektan.
"Ya jadi nantinya tidak semua masyarakat boleh menggunakan kendaraan ini untuk bepergian. Seperti yang sudah saya bahas mudik tetap dilarang. Namun sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kami memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki kepentingan," kata Dirjen Budi.
"Jenis kepentingannya seperti tugas negara maupun tugas dari kantor dengan persyaratan harus mematuhi administrasi yang ada seperti surat keterangan sehat, surat keterangan dari pimpinan apabila dari kantor, serta surat jalan yang resmi sesuai syarat dari Gugus Tugas," ujar Dirjen Budi.
Dirjen Budi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian yang akan mengawasi pergerakan masyarakat apabila tidak sesuai dengan administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Baca: Jarang Kritik Donald Trump, Obama Sebut Penanganan Corona di AS Bak Bencana yang Kacau
Selain itu, menurutnya SE yang akan dikeluarkan pihaknya akan menjadi panduan bagi pengguna transportasi darat guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Jadi saya harap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada seperti menggunakan masker ketika bepergian, menjaga jarak, dan tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih. Untuk hari ini di Pulogebang, misalnya hanya ada 1 bus Sinar Jaya yang berangkat ke Surabaya dan mengangkut 1 penumpang. Saat pembelian tiket sudah kita cek apakah penumpang ini sudah memenuhi kriteria sesuai SE Gugus Tugas," jelas Dirjen Budi.
Dalam kegiatan itu, hadir juga Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B. Pramesti dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Istiono.
Adapun dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menuliskan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang berlaku untuk:
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19;
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban unum;
3. Pelayanan kesehatan;
4. Pelayanan kebutuhan dasar;
5. Pelayanan pendukung layanan dasar;
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting;
Baca: Warga Singosari Tewas Akibat Sesak Napas Tak Lama Setelah Percobaan Pembunuhan Sang Istri
b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia;
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (IRA/HS/PTR/EI)