News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Said Didu Vs Luhut Panjaitan

Ini Alasan Said Didu Minta Diperiksa Polisi di Rumahnya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Said Didu usai Diskusi Publik Pertamina Sumber Kekacauan yang digelar oleh Indonesia Resources Studies (Iress) di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (19/12/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu ‎tidak menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta. Senin (11/5/2020).

Padahal hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan perdananya Senin (4/5/2020) minggu lalu untuk dikonfirmasi atas laporan pencemaran nama baik.

Pantauan Tribunnews.com, Said Didu kembali mengutus sejumlah pengacara yang diketuai oleh Letkol CPM (Purn) Helvis ke Bareskrim untuk menyampaikan surat.

Humas Tim Hukum Said Didu, Damai Hari Lubis menjelaskan pihaknya meminta kerja sama penyidik "jemput bola" memeriksa Said Didu ke rumah.

Lagi-lagi, ini karena Said Didu maupun pengacara yang jumlahnya ratusan ingin tetap mematuhi kebijakan PSBB dari Pemerintah di tengah pandemi corona.

"Sehubungan adanya Covid-19 (virus corona) yang dihubungkan dengan regulasi PSBB kami harap penyidik jemput bola ke rumah klien kami di Cipondoh, Tangerang, tegas Damai Hari Lubis di Bareskrim Polri.

Damai Hari Lubis menambahkan keputusan ini diambil kubu Said Didu karena baik Said Didu maupun para kuasa hukum harus tunduk dan patuh pada kebijakan PSBB dari pemerintah.

"Secara hukum klien kami termasuk para pengacara harus tunduk dan patuh pada kebijakan PSBB. Terlebih anggota Polisi punya hak juga untuk memeriksa di luar gedung Mabes Polri sehubungan ada virus corona," tambahnya.

Sejumlah pengacara mengantarkan surat dari Said Didu ke Bareskrim Polri, Senin (11/5/2020). Melalui surat tersebut, Said Didu meminta pemeriksaan pada dirinya dilakukan di rumah karena sedang PSBB dan dalam situasi pandemi virus corona. (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Untuk diketahui hari ini, Senin (11/5/2020) merupakan penjadwalan ulang bagi Said Didu yang tidak hadir pada panggilan pertama, Senin (4/5/2020). 

Di panggilan pertama, Said Didu meminta pemeriksaan dijadwal ulang karena dirinya mematuhi aturan PSBB dari pemerintah.

Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik.

Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu dan merasa nama baiknya dicemarkan. Pernyataan ini ‎disampaikan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui kanal YouTube.

Akhirnya Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu. Sementara Said Didu ‎menujuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk mendampinginya.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini