Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung menyatakan berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah nyatakan lengkap atau P21.
Lima tersangka yang berkasnya lengkap yakni Benny Tjokrosaputro (korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU), Heru Hidayat (korupsi), Hary Praserto (korupsi), Hendrisman Rahim (korupsi) dan Syahmirwan (korupsi).
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono membenarkan berkas kelima tersangka itu sudah dinyatakan lengkap. Dengan begitu, masih ada satu tersangka lagi yang berkasnya belum lengkap masih proses penyidikan yakni Joko Hartono.
Baca: Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direktur Utama BEI Erry Firmansyah Sebagai Saksi Kasus Jiwasraya
Baca: Dilantik Jokowi Jadi Kepala PPATK, Dian Ediana Janji Bantu Usut Kasus Jiwasraya
"Berkas lima tersangka sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2020).
Hari menambahkan penyidik akan segera melakukan pelimpahan perkara tahap dua, serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
Sementara itu untuk melengkapi berkas tersangka Joko Hartono, hari ini penyidik memeriksa empat yakni mereka adalah mantan pejabat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dari bank yang terafiliasi dalam proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Keempat saksi diperiksa untuk pembuktian berkas perkara atas tersangka JHT (Joko Hartono). Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan corona," tambahnya.
Diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka : Benny Tjokro-Komisaris PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Hendriman Rahim-mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya.
Baca: Pengusutan Kasus Jiwasraya Jadi Preseden Baik Bagi Kejaksaan Agung
Selanjutnya ada Hary Prasetyo-mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan-mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya serta Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono.
Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 16,81 triliun dalam dugaan korupsi serta pencucian uang di Jiwasraya.