TRIBUNNEWS.COM - Pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi diberlakukan Kementerian Hukum dan HAM sejak merebaknya pandemi Covid-19 mencuri perhatian masyarakat.
Program ini diterapkan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan sekira 36 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi tersebut.
Program tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Tak sedikit dari mereka yang takut para napi tersebut berulah kembali karena kondisi ekonomi di tengah wabah memang sedang tidak baik.
Ketakutan tersebut akhirnya terbukti juga.
• Kepulangannya Ditolak Istri, Napi Asimilasi di Padang Nekat Bakar Rumah Mertua Setelah Bebas
• Bagikan Berita Lapas Dibakar Napi Cemburu Tak Dapat Asimilasi, Hotman: Pak Menteri, Ini Salah Siapa?
• Kriminal Marak, Menteri Yasonna: Stop Salahkan Napi Asimilasi, Hotman Paris: Rasionalnya di Mana?
Tak sedikit dari para napi tersebut kembali dicokok polisi.
Adapun data Kemenkumham per 10 Mei 2020 mencatat, pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi berjumlah 39.273 orang.
Rinciannya, asimilasi narapidana dan anak 37.014 orang, sedangkan integrasi narapidana dan anak 2.259 orang.
Dari angka itu, ada 95 kasus pelanggaran oleh para narapidana dan anak yang baru saja bebas.